BLITAR, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melalui Jaksa Pengacara Negara menggelar sidang penetapan perwalian secara serentak terhadap empat anak, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar, tersebut merupakan bagian dari Program Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, mengatakan kegiatan itu terlaksana melalui kerja sama antara Kejari Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, telah didaftarkan empat permohonan perwalian. Dua permohonan diajukan ke Pengadilan Agama Blitar dengan calon wali LKSA Darul Hikmah Mandiri, sedangkan dua permohonan lainnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan calon wali LKSA Kasih Harmoni.

“Usai sidang, salinan penetapan perwalian diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar kepada Wakil Wali Kota Blitar. Penyerahan tersebut didampingi Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Blitar, untuk kemudian diserahkan kepada kedua lembaga yang ditetapkan sebagai wali,” jelas Romulus.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjamin perlindungan hukum bagi anak-anak yang belum memiliki wali sah.

“Penetapan ini menjamin hak anak atas identitas, akses pendidikan, kesehatan, serta pengelolaan harta secara bertanggung jawab,” katanya.

Romulus menambahkan, penetapan perwalian bukanlah akhir, melainkan awal dari pelaksanaan amanah. Pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus memberikan pendampingan serta melakukan pemantauan untuk memastikan perwalian tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak.