Pembunuhan Sadis di Jombang Masuk Meja Hijau, Terdakwa Hadapi Ancaman Mati
JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang, memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Eko Fitrianto (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Kamis (10/7/2025) siang.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja dan terdaftar dengan nomor perkara 190/Pid.B/2025/PN Jbg. Agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Dedek Permana Putra.
“Hari ini sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Minggu depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Made kepada wartawan usai persidangan.
Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat Eko dengan pasal berlapis. “Kami kenakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, atau Pasal 351 ayat (3), atau Pasal 339. Ancaman hukuman maksimal dari dakwaan ini adalah pidana mati,” ungkap Made, yang juga menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang.
Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan delapan orang saksi dan satu saksi ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan. “Prioritas kami adalah menghadirkan bukti-bukti yang mendukung dakwaan. Unsur yang memberatkan atau meringankan akan terlihat dari fakta persidangan nanti,” katanya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (17/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengajuan alat bukti.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu malam (8/2/2025) dan sempat menggemparkan warga Kecamatan Megaluh. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terpisah dari tubuh. Pelaku, yang merupakan rekan kerja korban, ditangkap di kediamannya di Desa Plosogeneng pada Rabu pagi (19/2/2025).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebelumnya bekerja di pabrik kayu yang sama dan memiliki hubungan pertemanan. “Saat kejadian, keduanya sempat minum-minum bersama. Dalam kondisi mabuk, terjadi cekcok. Pelaku kemudian memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, ia pulang mengambil alat pemotong kayu dan kembali ke lokasi untuk memutilasi tubuh korban,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).
Kepala korban ditemukan terbungkus jaket di Sungai Ngotok Ring Kanal, Dusun Ngercuk, Desa Sidomulyo. Sementara alat pemotong dibuang ke saluran air di Dusun Beweh, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh.
Barang-barang milik korban, seperti sepeda motor dan telepon genggam, juga ditemukan di rumah pelaku saat penangkapan. Usai kejadian, pelaku bahkan sempat mengunjungi rumah korban guna menghindari kecurigaan.
Saat ini, Eko Fitrianto ditahan dan menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


