Kasus Pencurian Dua Tabung Gas LPG di Tulungagung, Selesai Melalui Restorative Justice
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pria pencuri tabung gas LPG di Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, diringkus Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.
Namun kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) usai korban memaafkan perbuatan pelaku.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengatakan, pelaku yang diamankan itu berinisial NPJ (45) warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Sedangkan korban aksi pencurian LPG itu yakni MIA (33) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
“Kasus pencurian ini diketahui korban saat dia membuka tokonya dan mendapati dua tabung gas LPG 3 kilogram miliknya raib,” kata Kompol Puji Hartanto, Kamis (4/6/2026).
Mendapati tabung gasnya hilang, korban lantas memeriksa kamera CCTV untuk memastikan penyebab hilangnya dua tabung gas LPG 3 kilogram tersebut. Atas aksi pencurian itu menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp400 ribu.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
“Setelah menerima laporan itu, petugas kami melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan upaya penyelidikan berbekal bukti rekaman CCTV di toko korban,” ungkapnya.
Hasilnya, petugas mengamankan pelaku di rumahnya dan diamankan di kantor Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas turut menghadirkan korban untuk proses mediasi atas penyelesaian kasus pencurian yang menjerat pelaku.
Selama proses mediasi, pelaku bersedia membuat surat pernyataan memberikan ganti rugi kepada korban, meminta maaf secara langsung, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban lantas mencabut laporan dan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.
“Pelaku mengakui perbuatannya, bersedia memberikan uang ganti rugi dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sehingga korban bersedia untuk mencabut laporan,” ujarnya.
Atas kesepakatan itu, perkara dugaan pencurian dua tabung gas LPG 3 kilogram resmi diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat untuk menjaga hubungan baik ke depannya.
“Melalui Restorative Justice, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi para pihak. Apabila pelaku mengulangi perbuatannya, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Isal)


