JOMBANG, FaktualNews.co-Kasus dugaan rekayasa TKD (Tanah Kas Desa) Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, menjadi hak milik pribadi, hingga kini belum jelas penyelesaiannya.

Betapa tidak, sejak pihak Itwilkab (Inspektorat Wilayah Kabupaten) Jombang, yang melakukan pemeriksaan di Balai Desa Pagerwojo, pada Senin (29/9/2025) lalu hingga kini belum ada klarifikasi hasil pemeriksaannya.

Padahal warga setempat berharap segera tahu kepatian status tanah yang menjadi polemik tersebut. Sementara Kades Pagerwojo, Imam Wahyudi mengatakan jika masalah tanah tersebut sudah klir.

Kepala Itwilkab Jombang, Abdul Madjid Nindya Agung, hingga berita ini ditulis belum berhasil dihubungi. Tim FaktualNews.co, beberapa kali menghubungi lewat sambungan telephon WhatsApp atau pesan singkat tidak pernah direspon. Bahkan Kamis (2/10/2025) pagi tadi wartawan FaktualNews.co Slamet Wiyoto mendatangi kantornya juga tidak berhasil menemuinya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kemelut terkait dugaan TKD (tanah kas desa) Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, memantik reaksi pihak Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) Jombang.

Buktinya, Senin (29/9/2025) kemarin Tim Itwilkab Jombang, yang dipimpin langsung Inspektor Abdul Madjid Nindya Agung, melakukan penelusuran dugaan pengalihan status TKD menjadi tanah hak milik prbadi tersebut ke Kantor Desa Pagerwojo.

Dalam kunjungannya ke Kantor Desa Pagerwojo tersebut, Inspektor Agung bersama timnya diterima Kepala Desa Pagerwojo Imam Wahyudi bersama Sekdes, dan Kepala Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo.

Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi, pasca menerima kehadiran Tim Inspektor mengatakan, setelah memberikan penjelasan kepada Tim Inspektorat, jika masalah dugaan pengalihan status TKD menjadi hak milik pribadi sudah klir tidak ada masalah.

Demikian ini, kata Imam Wahyudi, setelah pihaknya menjelaskan dan menyerahkan berkas jika tanah tersebut bukan tanah kas desa melainkan tanah hibah kepada Tim Inspektor.

“Setelah kami jelaskan dan kami serahkan berkas-berkasa data terkait tanah itu. Jika tanah tersebut bukan tanah kas desa, akhirnya Pak Inspektor mengatakan klir dan tidak ada masalah. Selanjutnya beliau (Inspektor Abdul Madjid Nindya Agung) akan melaporkan ke Abah Warsubi,”kata Imam Wahyudi.

Pertanyaannya, benarkah yang dikatakan Kades Pagerwojo, Imam Wahyudi tersebut sudah klir tidak ada masalah terkait dugaan TKD yang disulap menjadi tanah hak milik pribadi tersebut pasca kedatangan Tim Inspektorat Jombang ke Desa Pagerwojo..?

Sayangnya, FaktualNews.co, yang menghubungi Inspektor Abdul Madjid Nindya Agung, beberapa kali melalui pesan singkat WhatsApp atau lewat telephon WhatsAp, untuk konfirmasi belum ada respon.

Tanah Kas Desa Pagerwojo, diduga direkayasa untuk disertifikatkan menjadi hak milik pribadi atas nama Mochamad Imam Gozali warga Dusun Ngemplak, Desa Pagerwojo. Berita dugaan rekayasa ini viral di sejumlah media massa hingga akhirnya pihak Itwilkab Jombang, turun ke Desa Pagerwojo.