SITUBONDO, FaktualNews.co-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk masuk kerja tepat waktu, usai libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pasalnya, pemerintah telah memberikan waktu libur yang cukup panjang di momen lebaran tahun 2025 , yaitu total 11 hari. Rinciannya, tiga hari sebelum dan delapan hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Plt Kepala Dispendikbud Pemkab Situbondo, Dr Fathor Rakhman mengatakan, jika para ASN dan PPPK yang kedapatan bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri akan diberikan sanksi tegas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN dan PPPK di Pemkab Situbondo,  yang kedapatan bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri,”ujar Dr Fathor Rakhman, Sabtu (5/4/2025).

Menurutnya, ada tiga jenis hukuman atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada para ASN dan PPPK, yakni hukuman ringan, sedang dan hukuman berat, yang kedapatan bolos pada hari pertama masuk kerja, usai liburan panjang lebaran 1446 Hijriah.

“Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo mengimbau ASN dan PPPK untuk mematuhi peraturan dan tidak bolos pada hari pertama masuk kerja, yaitu tanggal 8 April 2025,”pungkasnya.