Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo Ringkus Dua Pengedar Sabu
SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan berat total 27,88 gram.
Dua orang tersangka, MY (50) dan DY (38), ditangkap di Banyuputih, Situbondo, Sabtu (21/2/2026).
Kedua tersangka menyembunyikan sabu dalam potongan sedotan plastik berwarna ungu, biru, dan putih untuk mengelabui petugas.
Polisi juga menyita timbangan elektrik, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp 3.400.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi.
“Dari tersangka MY, kami menemukan duapuluh paket sabu seberat 25,28 gram yang disimpan di dalam dompet dan tas selempang. Sementara dari tangan DY, ditemukan delapan paket sabu seberat 2,6 gram,” ungkap Iptu Tatang, Kasat Resnarkoba Polres Situbondo.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan DY dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara kini menanti kedua pelaku tersebut.
Iptu Tatang mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.
“Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center 110,”pungkasnya.


