LAMONGAN, FaktualNews.co-Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Santri Alumni Sunan Drajat (LBH Pessandra) melaporkan akun palsu di media sosial yang mencatut nama KH. Abdul Ghofur, pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, Banjaranyar Paciran Lamongan.

Laporan tersebut disampaikan langsung Ahmad Umar Buwang, Koordinator Bidang Hukum LBH Pessandra, didampingi Muhajirin (Ketua Umum), Sakban Habiburrahman (Sekretaris Jenderal), dan Mohammad Andoko (Bendahara Umum) PP. Pessandra.

Ahmad Umar Buwang menyatakan bahwa laporan ini terpaksa dibuat karena akun palsu tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para santri dan alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat.

“Keluarga besar PP. Sunan Drajat berharap pelaku dapat segera ditangkap untuk memberikan efek jera, karena pencemaran nama baik merupakan pelanggaran yang melanggar UU ITE,” kata Buwang, Jumat (28/2/2025).

Lebih jauh, Buwang menambah, laporan ini terpaksa dibuat karena akun Facebook dengan nama KH Abdul Ghofur (pengasuh ponpes Sunan Drajat) adalah palsu.

“Abah Kyai Ghofur tidak pernah memegang handphone apalagi bermain media sosial,” terang Buwang.

Diketahui, akun palsu tersebut menawarkan penggandaan uang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Modus operandi akun tersebut adalah dengan memposting video berdurasi 1 menit 13 detik yang berisi tulisan “Assalamualaikum, untuk saudara-saudari yang mau konsultasi masalah keuangan, keluarga, dan jabatan, bisa hubungi saya.”

Dengan bumbu bagi yang melihat percaya di dalam video tersebut terdapat rekaman seseorang yang sedang menata uang di sebuah teller bank serta cuplikan berita dari stasiun televisi dengan judul

“Masyarakat Dihiburkan Ada Seorang Kyai yang Mampu Menarik Uang Ghaib dan Menawarkan Paket Penarikan Uang Ghaib”. Serta dalam postingan tersebut, tertulis bahwa mereka yang berminat bisa menghubungi nomor 082177769795.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan telaah dan kajian untuk memulai proses penyelidikan.

“Laporan sudah diterima, dan pihak-pihak terkait diminta untuk menunggu prosesnya, dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” ujarnya.