KLATEN, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menetapkan oknum kepala desa di Kabupaten Klaten, Jateng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Al Huda.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat bendahara desa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, mengatakan bahwa tersangka terbaru langsung ditahan seusai pemeriksaan.

“Penahanannya selama 20 hari,” kata Rudy sebagaimana dilansir kompas.com, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, dua tersangka tersebut ialah Kepala Desa Semangkak berinisial ND dan pihak penyedia atau kontraktor berinisial NM.

“Tersangkanya ada dua, yaitu ND sebagai kepala desa dan NM sebagai penyedia,” katanya.

Penahanan terhadap kedua tersangka mulai dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, menyusul peningkatan status dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Rudy mengungkapkan, kasus ini bermula dari pengajuan proposal renovasi Masjid Al Huda yang dilakukan secara bertahap sejak 2021 hingga 2023.

“Di mana kegiatannya ini ada tiga kali, yaitu proposalnya di 2021 cair di awal tahun 2022, yang proposal kedua cair di akhir tahun 2022, dan yang ketiga proposal ketiga di tahun 2023,” jelasnya.

Dana tersebut berasal dari bantuan keuangan khusus pemerintah daerah dengan total anggaran sekitar Rp 336 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kejanggalan.

Salah satunya, tidak dibentuknya tim yang bertugas menjadi pelaksana proyek.

“Dalam pelaksanaannya tidak dibentuk tim pengawas sehingga tidak ada pengawasan,” ujarnya.

Akibatnya, pekerjaan renovasi yang diserahkan ke pihak masjid diduga tidak sesuai spesifikasi, termasuk adanya kekurangan volume pekerjaan.

“Dari pekerjaan itu banyak kekurangan volume,” kata Rudy.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 203 juta.

“Kerugiannya Rp 203 juta,” ungkapnya.

Rudy menambahkan, penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga diselewengkan oleh para tersangka.

“Sementara ini memang dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Namun, terdapat indikasi bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Digunakan pribadi,” katanya.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Al Huda menjadi tiga orang, termasuk bendahara desa berisinial SWT yang lebih dulu diproses pada 2025.

Kejari Klaten juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Kalau memang kami temukan dua alat bukti, ya kami akan melakukan pengembangan,” tegas Rudy.

Atas perbuatannya, ND dijerat dengan Pasal 603 Jo 20 KUHP Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 Jo 20 KUHP, kedua Pasal 9 Jo 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk NM, pasal primer kesatu Pasal 603 Jo 20 KUHP Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan subsider Pasal 604 Jo 20 KUHP Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.