Diduga Langgar Perda, Lyco Caffe Sampang Terancam Ditutup Permanen
SAMPANG, FaktualNews.co – Lyco Caffe di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, terancam ditutup permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Ancaman itu muncul setelah tempat usaha tersebut tercatat tiga kali melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), termasuk menggelar acara bertema “Koplo Time Back To 90’s” saat bulan suci Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin, mengatakan sebelumnya pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemblokiran izin operasional selama enam bulan.
Namun, menurutnya, pihak pengelola kafe Lyco kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar aturan tersebut.
“Pada 14 November 2025 sudah ada pertemuan di Disparpora yang dihadiri semua pihak. Saat itu disepakati adanya pemblokiran izin Lyco Caffe selama enam bulan dan diminta tidak lagi mengadakan pertunjukan seperti itu. Tapi nyatanya masih membandel,” ujar Suaidi, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran ketiga yang terbaru terjadi ketika Lyco Caffe menggelar kegiatan bertajuk “Koplo Time Back To 90’s”. Acara tersebut dinilai tidak menghormati suasana bulan Ramadan dan memicu sorotan dari pemerintah daerah.
Menurut Suaidi, pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas hiburan yang dianggap mencederai kesucian bulan Ramadan, terlebih jika dilakukan oleh tempat usaha yang sebelumnya sudah mendapat sanksi.
“Saya tidak terpengaruh dengan surat pemblokiran izin itu. Bagi saya kesucian bulan Ramadan jauh lebih penting. Judulnya saja koplo, image kita jadi jelek. Mau ada surat edaran atau tidak, kalau mencederai bulan suci Ramadan, itu berhadapan dengan saya,” tegasnya.
Suaidi mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada Disporabudpar dan dinas Perijinan untuk mencabut izin serta pemberendelan Lyco Caffe agar tidak boleh melakukan aktivitas lagi.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang terjadi berulang kali, Satpol PP Sampang berencana mencabut izin operasional Lyco Caffe secara permanen. Selain itu, petugas juga akan melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha tersebut.
“Mulai besok Lyco Caffe akan kami segel dan ditutup permanen. Bangunannya juga akan kami investigasi. Siapa pun yang berani membuka segel itu berarti melanggar KUHAP,” tegas Suaidi.
Ia mengimbau hal serupa tidak terjadi lagi di kabupaten Sampang, apalagi menggelar acara yang dianggap melanggar norma agama dan kearifan lokal.
“Mari kita hormati bulan suci ini, jangan sampai menggelar acara yang melanggar ketertiban maupun kearifan lokal, apalgi menyangkut masalah agama. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi ke depannya,”pungkasnya.


