Edarkan Okerbaya di Kalangan Pelajar dan Ponpes, Wanita Paruh Baya di Situbondo Ditangkap
SITUBONDO, FaktualNews.co-Nekat mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) di kalangan pelajar dan santri di pondok pesantren (Ponpes), wanita paruh baya bernama Niwati, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo ditangkap polisi.
Selain menangkap wanita berusia 52 tahunan di rumahnya, tim opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo, mengamankan barang bukti sebanyak 920 butir pil trex, dan uang ratusan ribu hasil penjualan pil trex.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, perempuan yang akrab dipanggil Niwa, yang merupakan residivis kasus serupa, dan sejumlah barang bukti itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi mengatakan, selain sebagai pengedar okerbaya di kalangan pelajar dan Ponpes dilingkungannya, namun Niwa merupakan residivis kasus serupa tahun 2023 lalu.
“Makanya, begitu mendapat informasi Niwa kembali mengedarkan okerbaya, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap Niwa di rumahnya,”kata AKP Muhammad Luthfi, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, untuk pengembangan kasusnya, residivis kasus serupa tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo.
“Dia akan dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,”pungkasnya.


