TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang pria di Kabupaten Tulungagung diamankan warga setelah diduga hendak mencuri uang di dalam laci rombong pedagang kaki lima (PKL) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menduga pria tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), sehingga kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih mengatakan, terduga pelaku berinisial ND (30), warga Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, warga melihat seorang pria yang mencurigakan berada di sekitar lapak PKL. Pria tersebut diduga sedang berusaha membuka laci penyimpanan uang milik salah satu pedagang.

“Pria itu terlihat sedang berusaha mencongkel sebuah laci penyimpanan uang pada salah satu lapak milik PKL,” ujar AKP Retno Pujiarsih, Senin (27/7/2026).

Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian melakukan pengamanan terhadap pria itu. Dari lokasi, petugas menemukan alat tatah yang diduga digunakan untuk mencongkel laci penyimpanan uang.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Boyolangu langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Akibat kejadian tersebut, pemilik lapak mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp100 ribu serta kerusakan pada laci tempat penyimpanan uang.

“Selain kerugian uang tunai senilai Rp100 ribu, korban juga mengalami kerusakan pada laci penyimpanan uang akibat aksi terduga pelaku,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, polisi meminta keterangan sejumlah saksi serta perangkat desa setempat. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa ND diduga mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan, yang bersangkutan diketahui belum pernah mengenyam pendidikan.

Dengan mempertimbangkan kondisi terduga pelaku, korban memilih untuk tidak melanjutkan perkara melalui jalur hukum. Kasus tersebut kemudian diselesaikan melalui Restorative Justice, sementara ND diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas. Apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditangani dengan cepat,” pungkas AKP Retno.