DPRD Jombang Panggil Pemdes Plabuhan, Mutasi Perangkat Desa Belum Final
JOMBANG, FaktualNews.co – Rencana mutasi sejumlah perangkat Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, mendapat perhatian dari Komisi A DPRD Jombang. Persoalan tersebut dibahas dalam forum hearing yang mempertemukan berbagai pihak untuk memastikan proses pergeseran jabatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hearing tersebut dihadiri jajaran Komisi A DPRD Jombang, Kepala Desa Plabuhan, Camat Plandaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jombang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan perangkat desa.
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan rapat dengar pendapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat Pemerintah Desa Plabuhan terkait belum diterbitkannya hasil konsultasi dari Camat Plandaan mengenai rencana mutasi perangkat desa.
Menurut Kartiyono, DPRD tidak berada dalam posisi mendukung maupun menolak kebijakan tersebut. Pihaknya hanya memastikan setiap proses yang dilakukan pemerintah desa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak memihak siapa pun. Yang kami tekankan adalah setiap kebijakan harus berlandaskan supremasi hukum dan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan,” ujar Kartiyono usai hearing, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, kepala desa memang memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi perangkat desa. Namun, sebelum keputusan ditetapkan, kepala desa wajib terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.
Kartiyono menilai rencana mutasi terhadap enam perangkat desa merupakan kebijakan besar yang harus memiliki dasar objektif. Alasan seperti kebutuhan organisasi, peningkatan efektivitas kerja, maupun pertimbangan kompetensi harus dapat dijelaskan dan dibuktikan secara jelas.
Dalam pembahasan hearing, turut mencuat persoalan adanya dua perangkat desa yang berstatus pasangan suami istri. Keduanya saat ini menduduki jabatan sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.
Meski demikian, Kartiyono menyebut regulasi tidak melarang pasangan suami istri menjabat sebagai perangkat desa. Namun, dari sisi tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan.
“Apabila tersedia satu jabatan perangkat desa yang kosong, opsi memindahkan salah satu dari keduanya ke posisi tersebut akan lebih sederhana dan relatif lebih aman dibanding melakukan rotasi besar-besaran yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, kepala desa tetap memiliki kewenangan melakukan mutasi maupun demosi apabila terdapat alasan yang kuat, termasuk pelanggaran etika. Namun, seluruh tahapan harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kartiyono juga mengingatkan agar kebijakan mutasi tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun faktor politik.
“Pemerintahan desa harus dijalankan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Jangan sampai mutasi dilakukan hanya karena faktor suka atau tidak suka, dendam politik, maupun kepentingan tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap alasan yang disampaikan Pemerintah Desa Plabuhan terkait rencana mutasi perangkat desa tersebut.
Ia menyebut hasil pembahasan bersama DPRD Jombang, DPMD, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jombang akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pihak kecamatan menyampaikan hasil konsultasi kepada pemerintah desa.
“Prioritas kami adalah menjaga situasi tetap kondusif. Seluruh alasan yang diajukan harus kami telaah secara menyeluruh agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari,” ujar Lia.
Menurut Lia, berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, camat memiliki kewenangan memberikan hasil konsultasi kepada kepala desa. Sementara keputusan akhir terkait mutasi perangkat desa tetap menjadi kewenangan kepala desa.
Ia menegaskan, hasil konsultasi akan disampaikan setelah seluruh proses kajian dan tahapan administrasi selesai dilakukan.
“Setelah seluruh tahapan selesai kami lakukan, hasil konsultasi akan kami sampaikan kepada Pemerintah Desa Plabuhan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, mendorong adanya penyegaran struktur pemerintahan desa melalui mutasi perangkat desa. Aspirasi tersebut muncul setelah adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan publik dan keterbukaan informasi pemerintahan desa.
Tokoh masyarakat Desa Plabuhan, Timin, menyampaikan bahwa usulan mutasi tersebut merupakan hasil musyawarah desa (musdes) yang mendapat dukungan dari masyarakat.
“Kami berharap kepala desa segera melakukan mutasi perangkat desa sebagai bentuk penyegaran organisasi. Aspirasi ini sudah dibahas dalam musdes dan mayoritas masyarakat mendukung,” ujar Timin, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak mempermasalahkan siapa saja perangkat desa yang nantinya akan dipindahkan. Penentuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa.
Ia menjelaskan, hasil musdes telah mendapat persetujuan kepala desa dan disampaikan secara terbuka kepada seluruh peserta forum, termasuk perangkat desa yang hadir.
“Saat hasil musyawarah diumumkan, perangkat desa yang hadir juga menyatakan setuju apabila dilakukan mutasi sebagai bagian dari penyegaran,” katanya.
Timin berharap langkah tersebut mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan desa. Sebab, menurutnya, masih terdapat sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan maupun penyampaian program desa yang dinilai belum maksimal.
Selain pelayanan, warga juga menyoroti aspek transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Banyak warga dari beberapa dusun yang menyampaikan keluhan kepada saya. Mereka berharap transparansi pemerintahan desa bisa lebih baik ke depannya,” ungkapnya.
Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono, membenarkan adanya aspirasi masyarakat terkait penyegaran jabatan perangkat desa.
“Memang ada permintaan dari warga untuk melakukan mutasi perangkat desa. Aspirasi tersebut juga telah dibahas dalam musdes yang dihadiri perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para ketua RT dan RW. Dalam forum tersebut seluruh peserta menyatakan setuju,” jelas Andi.
Menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Plabuhan telah mengajukan permohonan mutasi kepada Kecamatan Plandaan. Namun hingga kini proses tersebut masih menunggu kajian dan rekomendasi dari pihak kecamatan.
“Saya sudah mengajukan surat ke kecamatan. Informasinya masih dipelajari dan saya diminta melengkapi alasan serta bukti yang mendasari rencana mutasi tersebut,” tuturnya.
Andi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan konsultasi bersama Camat Plandaan ke DPMD serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jombang guna memastikan prosedur yang ditempuh sesuai aturan.
“Dari hasil konsultasi itu dijelaskan bahwa mutasi perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa dan secara aturan diperbolehkan dilakukan,” katanya.
Meski demikian, rencana mutasi tersebut belum dapat direalisasikan karena masih menunggu hasil konsultasi dan rekomendasi dari pihak kecamatan.
“Kami masih menunggu surat atau rekomendasi dari kecamatan sebagai dasar untuk melaksanakan mutasi perangkat desa,” pungkasnya. (KabarJombang.com)


