LAMONGAN, FaktualNews.co-Dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menjadi sorotan setelah 19 buruh PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan mengalami sesak napas, pusing, dan lemas akibat dugaan kebocoran gas di area produksi, Jumat (5/6/2026).

Insiden tersebut memicu kepanikan di lingkungan pabrik. Para pekerja yang terdampak langsung dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis setelah menghirup uap yang diduga berasal dari kebocoran di ruang produksi.

Sebagian korban sempat menjalani perawatan awal di klinik perusahaan. Namun karena kondisi kesehatan mereka memburuk, para pekerja akhirnya dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSI Nashrul Ummah Lamongan.

Humas RSI Nashrul Ummah Lamongan, Irmayanti, mengungkapkan bahwa rumah sakit menerima 19 pekerja dengan keluhan serupa, mulai dari sesak napas, pusing, mata perih hingga tenggorokan kering.

“Dari keterangan pekerja dan hasil pemeriksaan awal dokter, mereka diduga terpapar gas dari bagian produksi. Mata terasa perih dan berair, serta tenggorokan kering setelah menghirup uap tersebut,” ujarnya. Jumat (5/6/2026).

Dari total korban yang mendapat perawatan, enam pekerja harus menjalani rawat inap karena kondisi fisiknya masih lemah dan membutuhkan observasi lebih lanjut. Sementara pekerja lainnya diperbolehkan menjalani rawat jalan.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keselamatan kerja di lingkungan pabrik. Kebocoran gas yang mampu menyebabkan puluhan pekerja mengalami gangguan kesehatan mengindikasikan adanya potensi kegagalan sistem pengamanan maupun deteksi dini terhadap bahan berbahaya di area produksi.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber kebocoran dan jenis zat yang terhirup para pekerja. Polisi juga akan mendalami apakah terdapat unsur kelalaian dalam penerapan prosedur K3 di perusahaan tersebut.

Kapolsek Deket, AKP Khusen, menyebut para pekerja mengalami pusing setelah menghirup uap yang menyebar di dalam ruangan produksi.

“Hanya uapnya yang terhirup pekerja dalam satu ruangan sehingga mereka merasa pusing,” katanya.

Hingga kini, manajemen PT BMI belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti insiden tersebut maupun langkah evaluasi yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerapan standar K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk melindungi keselamatan pekerja dari risiko kecelakaan maupun paparan zat berbahaya di lingkungan kerja.