Kasus Pencurian Ayam Jago Milik Tetangga di Tulungagung Berakhir Restorative Justice
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pria berinisial MF (31) warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung terpaksa diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru.
Pasalnya, pria tersebut dilaporkan melakukan pencurian dua ekor ayam jago jenis Pakhoy senilai jutaan rupiah.
Kapolsek Kedungwaru, AKP Karnoto mengatakan, korban atas kasus pencurian ayam jago itu berinisial MFWP yang tidak lain merupakan tetangga pelaku.
Kasus ini bermula pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan maksut meminta ayam milik korban.
“Ayam jago yang diminta pelaku ini berjenis Pakhoy, korban langsung menolak mentah-mentah permintaan pelaku itu,” kata AKP Karnoto, Minggu (7/6/2026).
Penolakan itu dikarenakan ayam jago yang diminta pelaku memiliki nilai cukup mahal, sehingga korban tidak bisa memberikan ayam jago tersebut secara cuma-cuma kepada pelaku.
Namun beberapa hari kemudian, korban mendapati dua ayam jago berjenis Pakhoy miliknya hilang dari kandang.
Koban yang curiga terhadap pelaku langsung mendatangi rumahnya dan mendapati dua ayam jago berjenis pakhoy miliknya berada dalam kurungan di rumah pelaku. Korban segera melaporkan kasus itu ke Polsek Kedungwaru.
“Korban merasa dirugikan akibat pencurian dua ayam jago berjenis Pakhoy seharga Rp3,5 juta dan melaporkan pelaku atas kasus pencurian ayam,” ungkapnya.
Selama proses penyelidikan, petugas turut mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti dua ayam jago jenis Pakhoy untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mendatangkan korban untuk dilakukan mediasi.
Selama proses mediasi, pelaku mengakui perbuatannya yang sengaja mengambil dua ayam jago milik korban tanpa izin.
Pelaku bersedia mengembalikan dua ekor ayam jago milik korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Dikarenakan kedua belah pihak sepakat berdamai, maka kasus diselesaikan melalui Restotative Justice. Pelaku juga bersedia membuat surat pernyataan untuk siap menjalani hukuman apabila kedapatan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” pungkasnya. (Isal).


