Polisi Temukan Fakta Baru, Aksi Penjambretan di Tulungagung Diduga Sebabkan Korban Meninggal Dunia
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polisi menemukan fakta baru dalam pengungkapan kasus penjambretan yang dilakukan dua tersangka di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung. Salah satu korban, seorang perempuan lansia bernama Muslimah (61), dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi sasaran aksi penjambretan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AAGS (26) dan AA (38). Keduanya merupakan warga Kabupaten Malang.
Salah satu tersangka, AA, diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari penjara sekitar empat bulan lalu.
“Selama pemeriksaan, keduanya mengaku mencari sasaran pedagang sayur keliling yang akan pergi ke pasar sekitar pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB,” kata AKP Andi Wiranata Tamba, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, kondisi jalan yang sepi dimanfaatkan kedua tersangka untuk menjalankan aksinya dengan merampas tas milik korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat terdapat 20 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Tulungagung yang diduga menjadi sasaran aksi kedua tersangka.
Rinciannya, tiga TKP berada di Kecamatan Boyolangu, empat TKP di Campurdarat, satu TKP di Pakel, satu TKP di Kecamatan Tulungagung, satu TKP di Sumbergempol, enam TKP di Rejotangan, satu TKP di Kalidawir, dan tiga TKP di Ngunut.
“Namun, korban yang membuat laporan polisi hanya sebanyak 11 orang. Selain di Tulungagung, mereka juga mengaku beraksi di tiga TKP di Blitar dan empat TKP di Kediri,” ungkapnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan fakta mengejutkan. Salah satu korban penjambretan di Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, dilaporkan meninggal dunia.
Sebelumnya, korban sempat dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, polisi kini mendalami dugaan keterkaitan antara aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka dengan peristiwa tersebut.
Terkait kasus penjambretan yang diduga berujung pada meninggalnya korban, polisi akan membuat laporan polisi (LP) baru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Khusus terkait kasus penjambretan yang berujung korban meninggal dunia, nanti akan kami buatkan laporan polisi baru,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, keduanya diamankan di Rutan Polres Tulungagung sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21.


