Ratusan Aset Pemkab Tulungagung Masih Belum Bersertifikat, Kok Bisa ?
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Ratusan bidang aset milik Pemkab Tulungagung rupanya sampai saat ini masih belum tersertifikasi dan masih tahap proses identifikasi. Meski begitu, Pemerintah terus berupaya untuk melakukan percepatan sertifikasi aset tersebut.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 225 sertifikat bidang tanah meliputi tanah wakaf, program PTSL, serta tanah yang menjadi aset resmi daerah.
“Kami sudah menerima 225 sertifikat elektronik, dimana sertifikat itu termasuk aset resmi milik Pemkab Tulungagung,” kata Tri Hariadi, Jumat (19/6/2026).
Pihaknya juga mengakui masih ada 400 bidang aset pemkab yang masih belum tersertifikasi dan masih dalam proses identifikasi. Ratusan aset itu juga telah diusulkan untuk proses legalisasi kepada kantor BPN setempat.
Pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail terkait proses identifikasi ratusan aset pemkab itu. Namun pihaknya optimis legalitas hukum seluruh aset daerah dapat segera dituntaskan demi tata kelola pemerintahan yang lebih aman.
“Kami terus berkoordinasi dengan BPN Tulungagung dan Bidang Aset, BPKAD Tulungagung untuk mempercepat proses sertifikasi itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Tulungagung, Gatot Suyanto menambahkan, 400 aset Pemkab Tulungagung sudah masuk usulan sertifikasi. Namun, pihaknya masih harus memeriksa kelengkapan persyaratan, mengingat aset yang didaftarkan harus bebas dari sengketa hukum.
Pasalnya, pihaknya harus memilah mana aset yang bisa segera dikerjakan dan mana aset yang masih harus menunggu. Pihaknya memastikan proses sertifikasi ini bisa secepatnya dikerjakan jika seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Ini masih dipilah, mana aset yang bermasalah dan tidak. Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi dan tidak ada masalah hukum, maka proses sertifikasi dapat dilakukan,” kata Gatot Suyanto.


