Tak Penuhi Syarat, Ratusan Warga Tulungagung Gagal Dapat BLT
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Ribuan warga Tulungagung tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD Tulungagung. Meski begitu, terdapat ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yabg gagal mendapat bantuan karena tidak memenuhi syarat.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos), Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto mengatakan, pada 2026 ini, pagu bantuan sosial dari APBD itu sebanyak 1.664 keluarga. Namun sejauh ini, realisasinya baru mencapai 1.298 KPM.
“Kami mencatat adanya KPM yang gagal mendapatkan bantuan sosial karena beberapa faktor,” kata Fahmi Alif Aldianto, Minggu (26/7/2026).
Artinya, ada sebanyak 366 KPM yang gagal mendapatkan bantuan. Salah satu penyebabnya adalah tidak memenuhi syarat desil yang telah ditetukan sebagai penerima bantuan.
Kondisi itu terjadi karena adanya pembaruan data DTSEN triwulan I pada April 2026, dimana disebutkan bahwa syarat untuk mendapat bantuan sosial adalah keluarga dari golongan desil 1 sampai desil 4.
“Kemudian ada KPM yang berada di luar kota, bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan KPM meninggal dunia,” ungkapnya.
Secara rinci, bantuan sosial ini terbagi menjadi tiga jenis, seperti BLT disabilitas, BLT miskin ekstrem dan BLT Lansia. Sedangkan jumlah pagu pada BLT disabilitas sebanyak 425 KPM, BLT miskin ekstrem 1.040 KPM dan sisanya BLT lansia 200 KPM.
Realisasinya, BLT disabilitas mencapai sebanyak 337 KPM, BLT miskin ekstrem 797 KPM dan BLT lansia 164 KPM. Proses penyaluran berlangsung jadi tiga tahap yakni triwulan I pada April-Juni, triwulan II pada Juli-September dan triwulan III pada November-Desember.
“Dalam satu bulan, KPM mendapatkan BLT sebesar Rp200 ribu yang akan diserahkan rutin setiap triwulan,” pungkasnya.


