TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Ratusan rumah warga di Tulungagung diketahui berdiri diatas sungai mati tanpa adanya status hukum yang jelas. Pemkab Tulungagung saat ini tengah mencari solusi agar tanah tersebut bisa diusulkan redistribusi.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tulungagung, Makrus Manan mengatakan, lokasi yang dulunya merupakan aliran sungai itu, kini memang sudah tak berfungsi atau mati.

“Setidaknya ada tiga lahan yang dulunya aliran sungai, sekarang sudah tidak berfungsi karena tidak mendapatkan aliran air,” kata Makrus Manan, Sabtu (25/7/2026).

Sebanyak dua lokasi berada di Desa Tanggulwelahan dan Desa Tanggulkudung, Kecamatan Besuki dan satu lokasi di Desa Tawing dan Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.

Sungai mati di Kecamatan Besuki disebabkan pembangunan saluran Lodagung dengan luasan mencapai 2 hetare memanjang. Sedangkan di Kecamatan Boyolangu terjadi karena adanya perubahan bentuk dari Sungai Ngrowo.

“Di Kecamatan Besuki terdapat sekitar enam sampai delapan hunian warga yang dibangun secara permanen. Sedangkan di Boyolangu ada ratusan rumah. Permukiman ini tidak memiliki sertifikat tanah secara sah,” ungkapnya.

Kondisi itu menjadi permasalahan karena lahan permukiman warga ini tidak memiliki kejelasan status hukum. Baginya, tidak ada istilah ‘Tanah Tak Bertuan’, sehingga semua lahan harus memiliki status dan perlu penetapan untuk memberikan kepastian hukum.

Merespon permasalahan ini, Disperkim akan berkoordinasi dengan ATR/BPN dan PJT. Apabila memenuhi syarat, lahan itu berpotensi dilakukan redistribusi kepada warga yang sudah menempati lahan tersebut.

“Kami akan bahas bersama dengan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Apabila memenuhi syarat, lahan tersebut bisa dilakukan redistribusi kepada warga yang sudah lama menempati,” pungkasnya.