JOMBANG, FaktualNews.co-Upaya menciptakan sistem pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadilan di Kabupaten Jombang masih dihadapkan pada sejumlah persoalan serius.

Hal ini mencuat seiring terungkapnya sejumlah kasus kekerasan terhadap anak dan pelajar pada awal tahun 2026.

Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang bersama Aliansi Inklusi Jombang menilai bahwa keberhasilan pendidikan tidak bisa hanya dilihat dari capaian administratif maupun angka statistik semata.

Perlindungan terhadap hak-hak anak, khususnya mereka yang berada dalam kelompok rentan, dinilai masih belum optimal.

Aliansi Inklusi Jombang sendiri terbentuk sebagai respons atas meningkatnya kekerasan di lingkungan pendidikan, praktik perkawinan anak usia sekolah, serta diskriminasi yang dialami peserta didik dengan kerentanan berlapis.

Anak dengan HIV, disabilitas, maupun korban kekerasan berbasis gender dan seksual masih kerap menghadapi stigma, pengucilan, hingga kehilangan akses pendidikan.

Dalam forum diskusi yang digelar di Kantor Dewan Pendidikan Jombang, Kecamatan Jombang, pada Senin (12/1/2026), Dewan Pendidikan bersama Aliansi Inklusi menyepakati lima persoalan mendesak yang perlu segera dibenahi.

Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim, menyebutkan bahwa persoalan pertama berkaitan dengan implementasi sekolah inklusif yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada anak penyandang disabilitas.

“Keterbatasan sarana dan prasarana yang aksesibel, belum adanya standar sekolah inklusi yang jelas, serta ketiadaan regulasi daerah tentang disabilitas membuat praktik eksklusi masih terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Masalah kedua adalah lemahnya pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Menurutnya, anak dan remaja belum mendapatkan informasi yang memadai, ilmiah, dan aman terkait tubuh, batasan diri, serta upaya perlindungan dari kekerasan.

Selain itu, mekanisme pengaduan yang ramah anak dan bebas stigma di lingkungan sekolah dinilai belum berjalan efektif, sehingga banyak kasus kekerasan tidak tertangani secara optimal.

Isu ketiga menyangkut predikat Sekolah Ramah Anak yang dinilai masih sebatas formalitas. Sepanjang tahun 2025, tercatat ratusan permohonan dispensasi nikah anak di Kabupaten Jombang.

Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Jombang dari Pengadilan Agama, terdapat 174 permohonan dispensasi nikah sepanjang 2025.

Angka tersebut memang menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 298 perkara, namun tetap menjadi alarm serius.

Faktor pemicunya beragam, mulai dari kehamilan di luar nikah, minimnya pemahaman kesehatan reproduksi, hingga tekanan ekonomi keluarga.

Di sisi lain, maraknya kekerasan seksual yang melibatkan remaja usia sekolah juga menjadi persoalan yang belum tertangani dengan baik.

Pada awal 2026, dua kasus kekerasan seksual terhadap anak mencuat. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Sumobito.

Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya berinisial TI (42), yang dilakukan sebanyak dua kali.

Kasus lainnya melibatkan seorang guru honorer SMP Negeri berinisial D, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya secara berulang sejak pertengahan 2024 hingga Agustus 2025.

Data Women Crisis Center (WCC) Jombang mencatat sepanjang periode tersebut terdapat 113 kasus kekerasan seksual, dengan sekitar 30 persen korban merupakan remaja.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak.

“Keberadaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah belum memberikan dampak perlindungan yang signifikan bagi korban,” tambah Cholil.

Persoalan keempat muncul dalam pelaksanaan program Sekolah Adiwiyata. Predikat sekolah berwawasan lingkungan dinilai belum sejalan dengan perubahan perilaku dan budaya ramah lingkungan di sekolah.

Meski Disdikbud Jombang menyebut seluruh sekolah telah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Fakta di lapangan menunjukkan kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, sementara korban kerap tidak memperoleh perlindungan memadai.

“Program penguatan karakter pelajar masih berjalan parsial, sementara kebijakan pembatasan plastik sekali pakai di sekolah belum diterapkan secara konsisten,” jelasnya.

Isu kelima berkaitan dengan keamanan anak di pesantren dan madrasah. Meski Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, implementasinya di tingkat satuan pendidikan dinilai masih minim.

“Di Jombang, baru sedikit pesantren yang memiliki SOP perlindungan anak. Penegakan sanksi terhadap lembaga yang membiarkan kekerasan juga belum tegas,” ungkapnya.

Dewan Pendidikan dan Aliansi Inklusi Jombang menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor agar pendidikan benar-benar dijalankan dengan perspektif hak asasi manusia.

Pencegahan kekerasan, penghapusan perkawinan anak, serta pemenuhan hak pendidikan yang setara dan inklusif harus diwujudkan dalam kebijakan maupun praktik nyata.

“Pendidikan yang aman dan berpihak pada anak adalah fondasi penting untuk memutus mata rantai ketidakadilan dan memastikan setiap anak di Jombang dapat tumbuh dan belajar tanpa diskriminasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Agustus 2025 Kabupaten Jombang kembali meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).

Penghargaan tersebut diserahkan pada Jumat (8/8/2025) malam di Auditorium K.H. M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Jombang tercatat sempat meningkatkan predikat KLA dari Madya ke Nindya, mempertahankan Nindya pada 2023, dan kembali meraih Madya pada 2025.