LAMONGAN, FaktualNews.co-Peristiwa penganiayaan yang terjadi di tengah Festival Adat Budaya Nusantara di Alun-alun Lamongan, Sabtu (19/10/2025), semakin terang mengarah pada Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ironisnya, meski unsur pidana dinilai telah terpenuhi, proses hukum di Polres Lamongan justru berjalan lamban tanpa kejelasan penetapan tersangka.

Kasus ini melibatkan Suharjanto Widhiyatno alias Widhi (51), warga Perum Graha Indah Kecamatan Tikung, dan Ainy Hidayat alias Dayat (54), warga Magersari, Kelurahan Tumenggungan. Cekcok di ruang publik berujung pemukulan yang disaksikan banyak orang, sebuah fakta yang seharusnya memudahkan aparat dalam mengungkap perkara.

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat Widhi menerobos area eksklusif yang telah dibatasi panitia.

Teguran yang berujung emosi membuat Dayat melayangkan pukulan ke wajah korban hingga menyebabkan pendarahan di mulut, kondisi yang secara hukum masuk dalam kategori luka ringan akibat kekerasan fisik.

Secara normatif, tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mengatur penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan. Namun hingga kini, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada pelapor, terlapor, dan Kejaksaan Negeri, status hukum Dayat masih sebatas saksi.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menyatakan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan dan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.

“Kami masih mendalami keterangan saksi untuk penetapan tersangka,” ujarnya.

Mandeknya penetapan tersangka dalam kasus yang terang-benderang mengarah pada Pasal 351 KUHP ini menimbulkan kecurigaan publik.

Apalagi peristiwa kekerasan terjadi di ruang publik, disaksikan banyak orang, dan menimbulkan luka fisik yang nyata.

Di sisi lain, saling lapor antara kedua pihak justru dinilai berpotensi mengaburkan substansi perkara utama, yakni tindak penganiayaan. Pelanggaran aturan panitia tidak serta-merta membenarkan penggunaan kekerasan fisik.

Kasus ini kembali menjadi ujian serius bagi Polres Lamongan dalam menunjukkan komitmen penegakan hukum yang adil dan tegas.

Apakah Pasal 351 KUHP hanya akan berhenti sebagai pasal di atas kertas, atau benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan dan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.

“Kami masih mendalami keterangan saksi untuk penetapan tersangka,”ujarnya Jumat (19/12/2025).