LAMONGAN, FaktualNews.co–Seorang oknum Ketua RT NB (40) warga Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, kini tengah berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat dalam kasus penipuan.

NB dilaporkan mencatut nama Kapolsek Karanggeneng untuk melakukan aksi penipuan yang merugikan pihak Pondok Pesantren setempat. Rabu, (19/2/2025).

Tersangka, kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lamongan dan ditahan setelah mengakui perbuatannya.

Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofyan Ali, yang didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa tersangka sudah diamankan beserta barang bukti yang ada.

“Pelaku sudah ditahan lengkap dengan barang bukti, dan kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Sofyan Ali Rabu (19/2/2025).

Kasus penipuan ini bermula Jumat (7/2/2025)  sekitar pukul 03.00 WIB, ketika NB mengamankan tiga santri dari pondok pesantren di desa tersebut dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian di warung milik warga setempat, Kuntoro.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, Kuntoro mengonfirmasi bahwa tidak ada barang yang hilang dari warungnya dan ia memaafkan ketiga santri yang dituduh.

Namun, pada pukul 07.00 WIB, NB mendatangi kantor pondok pesantren dan mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Karanggeneng. Bahkan menyebut bahwa ia telah bertemu langsung dengan Kapolsek, Iptu Sofyan Ali, dan mengajaknya makan serta membeli rokok senilai Rp100 ribu. Pada saat itu, NB meminta kompensasi dari pihak pondok pesantren untuk menghentikan kasus tersebut.

NB juga mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum dan mempublikasikannya melalui media jika tidak diberikan uang sebesar Rp1,5 juta per santri, yang disebutnya sebagai biaya untuk “menghentikan proses hukum”. Pihak pondok pesantren, yang merasa tertekan, akhirnya setuju dan mengumpulkan uang sebesar Rp3 juta untuk diserahkan kepada Bagyo.

Beberapa hari kemudian, pihak pondok pesantren dan wali santri mendatangi Polsek Karanggeneng dengan tujuan untuk mengambil handphone milik kedua santri yang dikabarkan telah disita Kapolsek.

Namun, Kapolsek Iptu Ali yang menerima kedatangan mereka terkejut, karena tidak ada penahanan handphone atau proses hukum terkait kejadian tersebut.

Melalui penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya mengungkapkan bahwa semua informasi yang diberikan NB adalah kebohongan. Uang yang diterima pelaku telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi, dan handphone milik santri telah dijual atau dipakai sendiri pelaku.

Saat ini, barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk uang dan handphone, telah disita pihak kepolisian. NB pun mengakui semua perbuatannya dan kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

“Semua barang bukti sudah kami amankan dan pelaku akan segera diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Iptu Ali.