LAMONGAN, FaktualNews.co-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik mucikari yang terjadi di sebuah warung di depan Pasar Agro Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Dua orang mucikari berhasil diamankan.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas Polres Lamongan terkait adanya dugaan praktek perdagangan manusia dan mucikari di warung yang terletak di Jalan Tuban-Surabaya, Plaosan.

Berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MN (39) dan seorang pria bernama AS (22) yang tengah terlibat dalam transaksi prostitusi.

Kasi Humas Polres Lamongan. Ipda M. Hamzaid menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit PPA.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar wilayah pasar agro, Babat.

“Informasi dari masyarakat bahwa di warung jalan raya depan pasar agro, tepatnya di Jalan Tuban-Surabaya, Plaosan, Kecamatan Babat, sering terjadi praktik TPPO,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Sabtu (8/2/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Agus Suprapto membayar Rp300.000 kepada Siti Sulastri, pegawai warung tersebut, untuk dapat berhubungan dengan MN. SS, bersama dengan pemilik warung, Sulastri alias Anna, diketahui terlibat dalam praktik mucikari dan perdagangan manusia.

Polisi pun segera mengamankan kedua perempuan tersebut, yaitu Sulastri alias Anna (41) dan SS (38), untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan si laki-laki, diketahui bahwa ia telah memesan wanita tersebut dengan tarif Rp 300 ribu kepada SS,” ungkap Ipda Hamzaid.

Tim Satgas TPPO yang dipimpin Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi, segera menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menggerebek warung tersebut.

“Saat penggerebekan, petugas menemukan pasangan bukan suami istri secara sah di dalam salah satu kamar warung. Keduanya kemudian dimintai keterangan,” ujar Ipda Hamzaid.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Di antaranya lain satu kondom bekas pakai, uang tunai sebesar Rp. 285.000, serta dua unit handphone merk OPPO dan VIVO.

“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah alat kontrasepsi jenis kondom merek Sutra yang sudah terpakai, dan uang tunai sebesar Rp 285 ribu serta dua buah HP, “bebernya.

Unit PPA Satreskrim, menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan penyelidikan kasus ini dan membawa para pelaku ke jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Polisi juga akan mendalami jaringan mucikari lainnya yang terlibat dalam kasus serupa di wilayah tersebut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, yang mengatur tentang perdagangan orang, eksploitasi seksual, dan praktik prostitusi,” tegasnya.