Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar Peredaran Sabu di Paciran, Satu Orang Diamankan
LAMONGAN, FaktualNews.co-Upaya pemberantasan narkotika kembali digencarkan aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan mengungkap dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di desa tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat (20/2/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IM (28). Meski dalam identitas kependudukan tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa, MIM diduga kuat terlibat dalam praktik peredaran sabu.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas siap edar.
“Dari rumah tersangka, anggota menemukan 33 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan kurang lebih 3,24 gram,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, empat alat takar yang dimodifikasi dari sedotan plastik, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Tiger warna hijau bernomor polisi L 6857 SX yang diduga digunakan aktivitasnya.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lamongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut,”ujar Hamzaid.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


