LAMONGAN, FaktualNews.co-Polres Lamongan berhasil membongkar kasus penipuan berkedok arisan online yang merugikan ratusan korban hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Seorang perempuan bernama Elda Nura Zilawati (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers Rabu (27/8/2025), menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan Tim Reskrim di Bandara Juanda Surabaya pada Jumat (22/8) pukul 11.00 WIB, dan langsung dibawa ke Mapolres Lamongan pukul 12.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berencana melarikan diri ke Malaysia, tempat di mana suaminya tinggal. Kami sebelumnya telah melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu kami melakukan penjemputan paksa,” ungkap AKBP Agus Dwi Suryanto, Rabu (27/8/2025).

Elda Zilawati diduga telah menipu sedikitnya 144 korban dengan total kerugian mendekati Rp20 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan arisan melalui fitur story di aplikasi WhatsApp, menjanjikan keuntungan antara 40 hingga 50 persen dari modal yang disetorkan.

“Modusnya menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Pelaku memutar uang dari member baru untuk membayar member lama, hingga akhirnya skema tersebut runtuh dan banyak korban tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp500.800.000 yang disimpan di koperasi simpan pinjam, satu lembar surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor Honda PCX, lima cincin emas, empat tas bermerek, serta satu buah paspor.

“Barang-barang tersebut kami amankan sebagai bukti keterlibatan pelaku dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan,” tambahnya.

Menariknya, tersangka diketahui pernah menjadi korban investasi bodong produk skincare pada tahun 2022 yang melibatkan seorang mahasiswi di Lamongan. Peristiwa tersebut diduga menjadi titik balik yang mendorongnya melakukan aksi serupa.

Atas perbuatannya, Elda dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan, dengan cara kenali orangnya, resmi atau tidak, proses laporan keuangannya. Hingga kita tidak terjebak penipuan,” Pungkas AKBP Agus Dwi Suryanto.