LSM akan Laporkan Pungli Prona ke Kejati, Jika Kejari Lamongan Mandek
Lamongan, FaktualNews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala keadilan menegaskan akan melaporkan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) kepengurusan program operasi agraria Nasional (Prona) yang dilakukan Ali Thohir, Kepala Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Langkah itu akan diambil jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tidak segera menuntaskan proses hukum kasus pungli tersebut.
Wellem Mintarja, Pembina Cakrawala Keadilan menyatakan, dugaan pungli yang dilakukan Kades Wanar itu sudah jelas unsur pidananya. Sebagai pelapor, pihaknya sudah melengkapi sejumlah bukti otentik yang telah diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Herry Purwanto beberapa waktu lalu.
“Hingga kini kami masih menunggu ketegasan sikap dari pihak kejaksaan. Bagaimana tidak, semua bukti sudah kita serahkan namun hingga kini belum ada keseriusan,”kata Wellem, Rabu (08/02/2017).
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
BACA JUGA :
- Razia Lapas Lamongan, Petugas Temukan Pisau Cukur Dan Kaleng Dibuat Kompor
- Ansor Turi Lamongan Sambangi Korban Banjir Yang Terisolir
- Bisnis Prostitusi Online Warga Banyuarang Ternyata Rekrut PSK Melalui Facebook
- Perayaan Valentine, Begini Pendapat Keagamaan MUI Jombang
[/box]
Wellem lantas membeberkan, selain adanya dugaan Pungli terhadap kepengurusan Prona, Kades Wanar juga diindikasi terlibat kasus program IP4T (Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah) pada tahun 2014 lalu.
Dari data yang dihimpun LSM Cakrawala Keadilan, pada program IP4T tersebut warga diwajibkan untuk membayar Rp. 110 ribu. Ada beberapa warga dikarenakan tidak bisa membayar program pemerintah IP4T tersebut sampai dengan saat ini gambar peta bidang tanahnya masih ditahan di Desa Wanar.
Ada pula beberapa warga yang bisa membayar IP4T, tapi terdapat juga yang tidak bisa mengikuti prona dikarenakan tak mampu membayar Rp. 475 ribu. Sebagian warga yang mampu membayar IP4T dan bisa mengikuti prona total diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 585 ribu.
“Data ini kami peroleh dari pernyataan warga yang mengaku resah. Sudah ada pada kita terkait semua keluhan itu, termasuk Program IP4T sebanyak 5.000 bidang tanah,”bebernya.
Wellem pun mengingatkan, pihaknya akan terus mengawal laporan terkait dugaan Pungli Kades Wanar tersebut. “Jika laporan ini tidak juga ditindaklanjuti dan direspon serius oleh Kejari Lamongan, kita akan berangkat ke Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Agung karena semua data telah kami miliki terkait adanya dugaan Pungli tersebut,”pungkas Wellem.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan mengaku, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan semua data terkait dugaan pungli tersebut. “Kami terus mendalami kasus dugaan Pungli di Desa Wanar tersebut, saat ini tim juga masih proses Puldata dan Pulbaket,” ujar Herry Purwanto.
Saat ditanya apakah sudah memanggil terlapor, dengan singkat Herry menjawab telah dilakukan. “Terlapor sudah kita panggil, mohon sabar menunggu hasilnya nanti,”imbuhnya. (sol/oza)