FaktualNews.co

Izin Perusahaan MJC Akan Dicabut, Jika Terbukti Melanggar Ketentuan

Nasional     Dibaca : 2801 kali Penulis:
Izin Perusahaan MJC Akan Dicabut, Jika Terbukti Melanggar Ketentuan
Selebaran Lowongan Kerja di MJC Lamongan yang memberikan gaji sesuai UMK. FaktualNews.co/Ahmad Faisol/

Selebaran Lowongan Kerja di MJC Lamongan yang memberikan gaji sesuai UMK. FaktualNews.co/Ahmad Faisol/

 

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kebijakan perusahaan CV Majapahit East Java Career (MJC) yang memberikan gaji dibawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta menahan ijazah karyawannya, mendapat sorotan dari penjabat Pemerintak Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamongan, Moh. Kamil menyangkan tindakan yang telah dilakukan oleh Perusahaan tersebut sangat tidak pantas sebuah perusahaan di Kabupaten Lamongan memberikan upah hanya Rp 160 ribu per bulan kepada karyawannya.

“Itu sudah jelas telah meyalahi aturan ketenaga kerjaan. Padahal, pada bulan desember 2016 lalu telah ada peraturan dan Gubernur terkait UMK Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 1.570.000, dan itu pun perusahaan masih diberikan kesempatan selama satu bulan untuk melakukan keberatan, namun tidak ada yang mengajukan sehingga berlaku mulai Pebruari 2017 UMK resmi diterapkan,” teranganya kepada awak media, Kamis (23/2/2017).

BACA JUGA :
[box type=”shadow” ]

[/box]
Kamil menilai, jika memang benar perusahaan MJC melakukan hal itu maka ada dua pelanggaran yang telah dilakukannya, pertama adalah terkait upah yang diberikan kepada karyawan jauh dari ketentuan, kedua adalah tidak diperkenankannya menahan Ijazah karyawan terlebih lagi harus menebusnya terlebih dahulu.

“Ini akan kami investigasi, jika hal itu benar maka kami akan koordinasi dengan Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Lamongan untuk melakukan rekomendasi pencabutan izin, itu jika perusahaan tersebut sudah berijin, kalau belum ya akan kita rekomendasikan agar segera ditutup,” katanya.

Disinggung terkait perekrutan perusahaan tersebut, Kamil sendiri berani memastikan jika perusahaan tersebut tidak ikut dalam program Job Market Fair yang digelar Disnakertrans Lamongan beberapa waktu yang lalu. “Jika memang perusahaan itu perekrutannya ikut dalam Job Market, pasti tidak akan sewena-wena terhadap karyawannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan CV MJC yang berkantor di Jl. Panglima Soedirman No. 73 Lamongan itu mengaji karyawannya hanya sebesar Rp 16o ribu per bulan.

“Padahal, saat awal perekrutan yang diumumkan melalui selebaran dan media sosial, tertera jika pihak perusahaan akan memberikan gaji sesuai dengan UMK Lamongan yakni sebesar Rp. 1.570.000 per bulan, jadi kami tertarik untuk bergabung,” jelas salah satu karyawan yang namanya tidak mau disebutkan, di Lamongan, Kamis (23/2/2017).

Sumber tersebut menceritakan, dirinya dan dua temannya tertarik kerja di perusahaan itu karena memberikan gaji sesuai UMK. Namun dalam perjalanannya selama satu bulan bekerja hanya di gaji Rp 160 ribu.

“Selain memberikan gaji yang kami nilai sangat rendah, mereka (MJC) juga menahan ijazah saya dan dua teman saja,” katanya.

Permasalahan kembali muncul, kala sumber ini dan temannya hendak keluar dari perusahaan MJC dengan meminta ijazah mereka pihak management menahan dan menolak meberikannya dengan alasan sebagai jaminan.

“Ijazah kami diminta saat pertama kali masuk kerja, katanya akan dijadikan sebagai acuan pendataan data karyawan,” katanya.

Masih menurut sumber itu, ironisnya, pihak karyawan saat ini tidak memiliki dasar apapun terkait status mereka lantaran mereka tidak menerima salinan kontrak kerja.

“Kami boleh mengambil ijazah kalau kami bersedia memberikan uang denda sebesar Rp 700 ribu kepada pihak management perusahaan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak management saat dikonfimasi melalui telepon selulernya hanya memberikan jawaban singkat terkait penahanan ijazah karyawannya tersebut, termasuk juga upah yang diberikan kepada karyawan jauh dari standar UMK. “Atas nama karyawan siapa yang melaporkan,” jawab salah satu staff jajaran manajerial, Didik melalui pesan singkat, Kamis (23/2/2017). (sol/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul