Pilkada Serentak Tahun 2018, Ini Tahapannya
JAKARTA, FaktualNews.co – Pada Juni tahun depan, sebanyak 171 daerah akan menggelar Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hajatan tersebut akan diselenggarakan secara serentak.
Berdasarkan sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Juni 2017 kemarin, Pilkada serentak pada tahun 2018 terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Adapun KPU, sudah menyosialisasikan tahapan persiapan dan penyelenggaraan pilkada serentak ini.
Berikut tahapan tersebut:
1. Sosialisasi (14 Juni 2017-23 Juni 2018)
2. Pembentukan PPK dan PPS (12 Oktober-11 November 2017)
3. Pembentukan KPPS (3 April-3 Juni 2018)
4. Penetapan DPS tingkat kabupaten atau kota (10-16 Maret 2018)
5. Penetapan DPS tingkat provinsi (16-17 Maret 2018)
6. Perbaikan DPS (3-7 April 2018)
7. Penetapan DPT tingkat kabupaten dan kota (13-19 April 2018)
8. Penetapan DPT tingkat provinsi (20-21 April 2018)
9. Pendaftaran pasangan calon (8-10 Januari 2018)
10. Pemeriksaan kesehatan (8-15 Januari 2018)
11. Penetapan pasangan calon (12 Februari 2018).
12. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (13 Februari 2018).
13. Masa kampanye (15 Februari-23 Juni 2018)
14. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik (10-23 Juni 2018)
15. Masa tenang (24-26 Juni 2018)
16. Pemungutan dan penghitungan suara (27 Juni 2018)