FaktualNews.co

OTT Tiga Pimpinan Dewan, KPK Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1171 kali Penulis:
OTT Tiga Pimpinan Dewan, KPK Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar siaran pers terkait OTT di Mojokerto. (FaktualNews/Muhammad Syafii)

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan Wakil Wali Kota Mojokerto, Suyitno di Mapolres Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (11/7/2017).

Pemeriksaan Wawali ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wiwiet Febrianto dan tiga pimpinan DPRD Kota, pada 16-17 Juni 2017 lalu.

Pantauan media ini di lokasi, penyidik KPK tiba di Mapolresta Mojokerto sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Mapolresta setempat.

Sekitar 5 menit kemudian, atau sekitar pukul 09.35 WIB, Wawali, Suyitno, tiba di Mapolresta dengan didampingi ajudannya. Suyitno terlihat santai, bahkan ia juga sempat bertegur sapa dengan Kapolresta Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo.

“Badan saya agak gak enak ini, kena flu. Tapi saat ini sudah agak mendingan,” jelas Wawali Kota Mojokerto, Suyitno, kepada awak media sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Selasa (11/7/2017).

Menurutnya, beberapa waktu lalu bahkan ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat flu yang dideritanya. “Iya minggu lalu opname,” katanya.

Seperti diketahui, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Purnomo, dua wakilnya Umar Faruq dan Abdulah Fanani serta Kadis PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febrianto terkena OTT penyidik KPK, pada16-17 Juni 2017 lalu.

Selain itu, petugas juga menangkap dua orang yakni berinisial H (Hanif) dan T (Taufik) yang diduga sebagai kurir. Dalam penangkapan itu, KPK juga berhasil menyita uang sebesar Rp 470 juta. Uang tersebut disita dari berbagai pihak.

Rinciannya, Rp 300 juta dari tangan Hanif, Rp 140 juta dari mobil Wiwiet Febrianto sedangkan Rp 30 juta dari tangan Taufik.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i