FaktualNews.co

Modus Korupsi Dana BOS Kepala Kacab Dindik Jatim di Lamongan

Hukum     Dibaca : 2233 kali Penulis:
Modus Korupsi Dana BOS Kepala Kacab Dindik Jatim di Lamongan
Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan. FaktualNews.co/dok/

LAMONGAN, FaktualNews.co – Ternyata praktek korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012-2016 yang dilakukan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Lamongan, Sun’ah, terbilang cukup rapi.

Dugaan korupsi itu dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) di Dindik Lamongan selama lima tahun.

Dari informasi yang diperoleh redaksi FaktaualNews.co, dari keterangan penyidik Kejari Lamongan yang menangani kasus dugaan korupsi ini. Ada dua cara yang kemungkinan dilakukan oleh tersangka.

Pertama, meminta bagian uang setiap kali ada pencairan, dua kali dalam setahun per UPT dengan nilai bervariasi. Hal ini terungkap dari keterangan saksi yang diperiksa penyidik.

“Besaran nilai yang dipotong per UPT tidak sama,” ungkap salah satu penyidik, kepada awak media di Lamongan, Rabu (9/8/2017).

Tersangka korupsi dana Bos

Tersangka dugaan korupsi dana BOS, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Lamongan, Sun’ah. (Facebook)

Uang jatah itu langsung diterimakan ke tangan Sun’ah setelah dana cair dan masuk ke rekening sekolah.

Saat pencairan dana BOS tertulis di rekening dana itu diterimakan seratus persen. Tapi setelah itu harus ada ‘kewajiban’ untuk menyerahkan uang bagian kepada tersangka.

Sedangkan modus kedua adalah dimintai Rp 100,- persiswa penerima Dana BOS. Dan ini diberlakukan pada semua SD se- Kabupaten Lamongan kurun waktu lima tahun, dari 2012 hingga 2016.

“Dan uang jatah itu semuanya diterima tersangka sendiri,” kata penyidik.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Budiyanto, mengatakan penetapan Sun’ah sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah penyidik memegang dua barang bukti dan alat bukti.

Untuk kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini, sampai saat ini tim penyidik masih intens menghitung. Dan kerugian itu sekitar Rp 1 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul