Masuk Kamar Tanpa Izin, Pemuda Mojosari Mojokerto Langsung Tindih dan Cabuli Tetangganya
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Mohammad Gozzali (24), warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan aparat kepolisian. Lantaran, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya yakni, siswi SMP berinisial RA (15), asal Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu (8/11/2017) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu korban RA, sedang tidur dengan saudaranya di dalam kamarnya.
Selanjutnya, pelaku yang diam-diam masuk ke dalam kamar koban. Langsung menduduki kedua kaki korban. Sontak saja korban langsung terbangun, namun ketika hendak berontak dan berteriak.
Justru pelaku memegangi dengan keras tangan kiri korban dan langsung mencium bibir RA dengan paksa. Kemudian pelaku memasukan jarinya ke dalam kelamin korban. Pelaku terus mencium bibir korban dan meremas bagian sensitif lainnya.
“Mulut korban dibungkam pelaku, supaya tidak berteriak. Namun, korban berhasil membangunkan saudaranya,” jelas Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Kamis (9/11/2017).
Lanjutnya, setelah korban berhasil membangunkan saudaranya. Pelaku langsung lari keluar kamar, RA langsung bercerita ke saudaranya terkait aksi yang dilakukan pelaku.
Merasa tidak terima korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014,” pungkas Sutarto.