FaktualNews.co

Pemprov DKI Bakal Permalukan Pemilik Mobil Mewah yang Tunggak Pajak

Ekonomi     Dibaca : 1171 kali Penulis:
Pemprov DKI Bakal Permalukan Pemilik Mobil Mewah yang Tunggak Pajak
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Deretan mobil mewah

JAKARTA, FaktualNews.co – Banyaknya pemilik mobil mewah yang menunggak pajak, membuat Pemprov DKI Jakarta geram. Pemprov pun tak ingin lagi berkompromi dengan pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.

Untuk memaksa pemilik mobil seharga Rp1 miliar ke atas ini agar segera memenuhi kewajibannya, pemprov akan mempermalukan mereka dengan menayangkan nomor polisi mobil dalam situs resmi Pemprov DKI. Sikap tegas ini disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memastikan penerimaan pajak dan retribusi di DKI bisa optimal.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta pun pada 2017 berhasil mengumpulkan angka melebihi target hingga 103% atau sekitar Rp36,3 triliun. Kendati melampaui target, angka tersebut masih bisa digenjot karena masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Pemilik mobil mewah diincar karena ternyata hing ga akhir 2017 banyak yang belum membayar pajak. Total mobil mewah yang belum membayar pajak sebanyak 1.293 unit yang belum membayar pajak dengan tagih an sebesar Rp44,9 miliar. Perinciannya, 744 unit atas nama pri badi dengan nilai tunggakan pajak Rp26,1 miliar dan 549 unit atas nama badan dengan nilai tunggakan pajak Rp18,8 miliar.

Namun ada mobil atas nama pribadi dan perusahaan yang sama. Mobil mewah dimaksud terdiri atas berbagai merek seperti Lamborghini, Ferrari, Rolls Royce, Aston Martin, Mclaren, Bentley, Mercedes-Benz, BMW, Porsche, Audi, Maseratim, Cadillac, dan Land Rover. Dari berbagai mobil mewah tersebut, yang paling mahal harganya itu Lamborghini Aven tador, yaitu Rp9,6 miliar.

Adapun di antara merekmerek tersebut, Mercedez- Benz paling banyak menunggak pajak, yakni 210 unit, dengan nilai jual Rp299,5 miliar dan total pajak Rp6,6 miliar. Kemudian diikuti Porsche sebanyak 146 unit senilai Rp196 miliar dengan pajak Rp4,3 miliar dan Toyota 82 unit dengan nilai Rp90,9 miliar serta tunggakan pajak Rp2,0 miliar.

“Ini sesuatu yang kita tidak bisa didiamkan. Kita akan kejar, kita minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak. Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga memiliki dampak dari mobil bermotor, tapi tanggung jawab untuk bayar pajak belum diselesaikan,” ujar Gubernur DKI Anies Baswedan di Jakarta kemarin.

Dengan mengumumkan nomor polisi mobil, Anies berharap semua pemilik mobil mewah segera melunasi kewajibannya. Jika tidak, seluruh mobil yang belum membayar akan dipublikasi nomor polisinya. “Masyarakat yang melihat dijalan nomor polisi tersebut akan tahu mobil itu lalu lalang di Kota Jakarta dan tidak menunaikan pajaknya,” tandasnya.

Anies pun mengingatkan kembali wajib pajak yang memiliki mobil mewah tersebut untuk segera melunasi tunggakan pajak mobil bermotor milik mereka. Terlebih dari sisi kemampuan ekonomi sangat tinggi, termasuk mampu membeli mobil seharga Rp6 miliar, sehingga tidak ada kesulitan bagi mereka untuk menunaikan pajak.

“Ini kalau lihat daftar ini dan tidak bayar pajak, tidak ada penjelasannya, malu kita, malu de ngan nilai mobil sebesar itu. Ka rena itu daftar ini kita umumkan semuanya, Anda bisa lihat di sini nomor polisinya ada, me rek mobilnya ada, nilai nya mo bilnya ada, dan ke wa jiban pa jaknya ada. Dan ini kita umum kan sekarang.

Kita akan berikan semuanya dan saya ber harap publik ikut mendorong,” ungkapnya. Mantan Mendikbud itu lantas menandaskan, bila pemilik mobil mewah tidak juga memiliki kesadaran membayar pajaknya dengan kebijakan publikasi nomor polisi ini, Pemprov DKI akan memberlakukan kebijakan sanksi sosial lebih besar dengan mendatangi langsung kediaman mereka dan menagih secara langsung.

“Bayangkan kalau didatangin rumahnya, difoto, ditunjuk kan ini belum (bayar pajak), wah repot ini nanti. Kita datangi semua. Macam-macam tunggakan tahunya. Ada yang belum bayarnya 3 tahun, ada yang sudah sejak awal bayar sekali, abis itu gak pernah bayar. Lima tahun juga ada, karena usia mo bilnya juga bervariasi,” sebutnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) mendukung kebijakan Pemprov DKI mengumumkan nomor polisi mobil yang belum bayar pajak. Bahkan kalau perlu dia menyarankan nomor-nomor tersebut ditayangkan pada running text televisi dan mediasosial. Lulung pun mengaku sudah tidak lagi memiliki mobil mewah.

Dia mengatakan sudah menjual Lambhorgini-nya karena tidak ada gunanya dan lebih banyak nongkrong. Selain itu dia menyadari, meng gunakan mobil mewah di Jakarta dan sekitarnya sangat tidak nyaman. Menurutnya, kecepatan untuk mobil mewah itu minimal 90 km/jam, di bawah itu mobil tersendat-sendat. Belum lagi pajak tahunan yang dikenakan juga cukup mahal.

Dia pun menyarankan apabila ada anggota Dewan yang punya mobil mewah, tapi keteter dalam membayar pajaknya, lebih baik dijual saja. “Ya kalau punya mobil mewah kan harus sanggup bayar pajaknya. Kalau nggak sanggup ya jangan punya mobil mewah, jual saja,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin