FaktualNews.co

KPK Periksa Kepala BPPKA dan Tiga Anggota DPRD Kota Mojokerto

Hukum     Dibaca : 1085 kali Penulis:
KPK Periksa Kepala BPPKA dan Tiga Anggota DPRD Kota Mojokerto
FaktualNews.co/Istimewa/
Kantor KPK di Jakarta

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan menyidikan terkait dengan keterlibatan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dalam suap pengalihan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota MOjokerto Tahun 2017.

Setelah kemarin empat anggota DPRD diperiksa KPK, kali ini penyidik Komisi Antirasuah kembali membanggil sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Mojokerto. Kini giliran Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto Agung Moeljono yang dikorek keterangannya oleh KPK.

Agung dipanggil bersama dengan tiga orang anggota DPRD kota Mojokerto. Mereka diduga akan dimintai keterangan terkait dengan status Masud Yunus sebagai tersangka.

“Kepala BPPKA dan tiga anggota DPRD diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Masud Yunus, red) Wali Kota Mojokerto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/2/2018).

Febri menuturkan, tiga anggota DPRD yang dipanggil adalah Hardyah Santi dari fraksi Partai Golkar, Udji Pramono dari fraksi Partai Demokrat, dan Riha Mustafa dari Partai Persatuan Pembangunan.

Untuk diketahui, Masud merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Surat perintah penyidikan terhadap Masud diterbitkan KPK pada 17 November 2017. Pasal yang disangkakan terhadap Masud yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, sekurangnya 67 saksi telah diperiksa dalam kasus ini khususnya untuk tersangka MY. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto, Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, pegaawai Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Kabid Akuntansi dan anggota TAPD RAPBD 2017, PNS lainnya di lingkungan Kota Mojokerto, dan lainnya.

KPK juga telah tiga kali memeriksa Masud sebagai tersangka. Yakni pada 4 Desember 2017 dan 12 Januari 2018, dan 7 Februari 2018. Namun, hingga saat ini KPK belum menahan Masud.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin