Korban Pencaplokan Tanah di Jombang, Ancam Laporan Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Keluarga korban pencaplokan lahan Lilis Mudayati oleh Pemerintah Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berencana membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Lantaran, hingga kini tidak ada itikad baik dari aparatur Pemerintah Desa Keplaksari untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan itu ke Polres Jombang. Karena dalam hal ini kami selaku pihak keluarga dan pemilik tanah justru dirugikan,” kata Keluarga korban, Miftahul Huda, Senin (26/2/2018).
Menurut Huda, keluarga Lilis sangat dirugikan dengan sikap aparatur pemerintah desa yang mendadak membuat jalan baru yang memakan sebagian tanah Lilis. Sehingga ia pun menilai hal itu sudah melanggar hukum yang berlaku.
“Yang dicaplok itu tanah dibagian barat. Sesuai dengan akta jual beli Persil Nomor 62.S.III seluas 0,256 Ha dan tercantum pada petok leter D.No.637 atas nawa Wagiso,” imbuhnya.
Huda menuturkan, dalam dokumen tersebut, di bagian barat, tanah yang dulunya dibeli oleh Sa’i Makruf disebutkan berbatasan dengan tanah pekarangan. Sementara di bagian timur, berbatasan dengan Jalan Desa.
“Tapi dibagian barat itu dibangun jalan. Tentunya ini menyalahi. Padahal tanah yang dibangun jalan itu merupakan milik saudara Lilis. Itu yang kami sampaikan adanya pencaplokan lahan,” terangnya.
Tak hanya itu, tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini juga nampak dengan adanya aksi-aksi provokasi yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab. Oknum tersebut memasang baner provokasi yang diduga ditujukan kepada keluarga Lilis yang saat itu tengah bersitegang dengan salah satu warga bernama Rosul Suritno.
“Itulah yang kami sesalkan. Padahal kami sebenarnya tidak ada masalah jalan yang dulu dibongkar itu digunakan untuk masyarakat umum. Sedari dulu warga juga memfungsikan jalan itu untuk sarana, tapi setelah adanya konflik yang sebenarnya hanya dua orang saja, imbasnya jadi kemana-mana,” paparnya.
Mestinya, persoalan tersebut (Lilis dan Rosul, red) bisa diselesaikan di tingkat desa. Jika aparatur desa bisa menjadi penengah dan menyelesaikan permasalahan itu.
“Karena memang tidak ada solusi, kami memutuskan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Biar hukum yang menyelesaikannya,” tukasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi FaktualNews.co masih berupaya untuk melakukan konfirmasi perihal persoalan ini kepada pihak-pihak terkait, yakni Pemerintah Desa Keplaksari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga mencaplok tanah milik Lilis Mudayati, warga desa setempat.
Pemerintah desa diduga telah memindahkan patok batas tanah tanpa seizin pemilik lahan. Menyusul adanya konflik antara pemilik tanah dengan salah satu warga bernama Rosul Suritno di bulan November 2017.