Usai Beli Sabu Hasil Patungan, Dua Budak Narkoba Dibekuk Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Keinginan dua budak sabu ini untuk berpesta kandas. Pasalnya, kedua pria itu tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rungkut begitu mendapat sabu dari membeli dengan patungan.
Kedua tersangkanya adalah M. Khoirul Anwar (32), asal Dusun Selodono, RT 1 RW 8, Desa Selodono, Kec. Ringinrejo, Malang dan Aris Wahyudi (33), asal Jalan Tanah Merah, Gang II, Surabaya.
Keduanya dibekuk petugas di daerah Pegirian Surabaya, pada Rabu, 28 Ferbuari 2018, sekira jam 22.00 WIB. Mereka ditangkap usai membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal namannya yang sudah menjadi langgananya.
“Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu dalam plastik kecil dengan berat 0,37 gram,” sebut Kompol Esti Setija Oetami Kapolsek Rungkut Surabaya kepada FaktualNews.co, Minggu (4/3/2018).
Esti melanjutkan, begitu anggota mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Jalan Pegirian ada dua orang laki-laki yang habis beli sabu-sabu, kemudian anggota Polsek Rungkut melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dua orang yang di curigai saat itu melintas dan segera dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan kedapatan satu orang yang bernama Khoirul menggenggam plastik kecil yang berisi sabu.
Setelah diinterogasi, dia mengaku jika membelinya patungan dengan Aris seharga Rp. 150.000. “Rencananya sabu-sabu itu akan digunakan secara bersama,” tambah Esti.
Terbukti bersalah, kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Rungkut guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua akan dijerat sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 112 ke 1 jo 132 ke 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.