FaktualNews.co

Derita Tenaga Honorer di Jombang, Mengabdi Puluhan Tahun Tak Kunjung Jadi PNS

Birokrasi     Dibaca : 1666 kali Penulis:
Derita Tenaga Honorer di Jombang, Mengabdi Puluhan Tahun Tak Kunjung Jadi PNS
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi PNS.

JOMBANG, FaktualNews.co – Nasib ribuan tenaga honorer kategori II (K2) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kian tak jelas. Pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. Sebab, mereka sudah bertahun-tahun mengabdi namun tak mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Seperti yang dialami pria berinisial PY, tenaga honorer K2 di salah satu Dinas di lingkungan Pemkab Jombang. Ia sudah mengabdi sejak 2002 lalu atau 16 tahun lamannya.

“Saya jadi tenaga honorer sudah lama sejak era kantor penerangan, berlanjut hingga sekarang. Jadi sudah ada 16 tahun saya mengabdi menjadi honorer di Pemkab Jombang,” jelasnya, saat dihubungi FaktualNews.co, Selasa (1/5/2018).

Tugas yang dibebankan kepadanya sebagai tenaga honorer yang menerima gaji Rp 1 juta tanpa adanya tunjangan dan sebagainya hampir sama dengan tugas PNS golongan paling rendah.

Padahal PNS golongan IA dengan nol tahun masa kerja diberi gaji Rp 1.486.500 itu pun ditambah tunjangan maupun jaminan kesehatan dan lain sebagainya.

“Awal dulu tahun 2002 digaji Rp 125 ribu per bulan, terus naik hingga saat ini jadi Rp 1 juta,” ungkap PY.

Pria bertubuh tambun ini berharap pemerintah membuat suatu kebijakan yang adil bagi para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, apalagi saat ini sudah banyak juga PNS yang akan pensiun.

“Harapan saya yakni kesejahteraan. Salah satu jadi PNS dan bisa dapat gaji layak. Karena saya sudah lama mengabdi,” kata dia.

Sekedar diketahui, payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi. Saat ini untuk rekrutmen CPNS, mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, sebab setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. Dalam UU itu ditetapkan bahwa manajemen aparatus sipil Negara mulai dari perencanaan sampai pensiun, termasuk rekrutmen wajib melalui proses seleksi.

Khusus untuk keberadaan tenaga honorer yang masih ada, pemerintah tengah memberikan status hukum kepada para honorer K2 lewat kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan salah satu sarana untuk tetap mempekerjakan tenaga terampil di lingkungan pemerintahan, termasuk menjadi payung hukum tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PNS.

PPPK ini pun diseleksi oleh instansi bersangkutan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Namun hingga saat ini di Jombang PPPK belum diterapkan dengan dalih Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berlaku. Padahal UU ASN yang sudah diundangkan pada 15 Januari 2014 lalu sampai saat ini petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tak kunjung terbit sehingga UU ini tidak bisa dijalankan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul