Bapemperda DPRD Trenggalek Percepat Pembahasan Perda RTRW
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek, terus mereview dan berupaya agar peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa tercapai tahun ini.
Jika tahun ini Perda RTRW tidak bisa diselesaikan, maka harus tertunda satu tahun lagi. Selain itu ada efek beberapa Perda juga akan mengalami kegagalan.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, ada percepatan proses Perda tersebut. Dikarenakan Perda usulan ini pada tahun 2017 dan 2018 sudah masuk Peropemperda.
“Jika tahun 2018 ini Perda tersebut tidak selesai dibahas, maka otomatis akan pending 1 tahun kenudian bisa masuk lagi untuk dibahas,” ungkapnya, Selasa (21/8/2018).
Menurut Alwi, tadi juga masih ada pokok pembahasan yang akan dimintakan rekomendasi ke Gubernur Jatim maupun ke Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) termasuk perbatasan wilayah Trenggalek dengan Ponorogo.
“Kami akan terus berusaha agar bisa diselesaikan tahun ini, meski masih ada hambatan yang harus diselesaikan. Karena RTRW ini merupakan dasar dari penyusunan Perda lainnya. Jika RTRW ini tidak terselesaikan maka juga akan ada Perda yang terpending,” pungkas Alwi. (*)