Peristiwa

Istri Gugat Suami Dominasi Penyebab Perceraian di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Ada sebanyak 5.124 kasus perceraian di Surabaya sejak bulan Januari hingga Oktober 2018. Jumlah itu, hampir 70 persen atas cerai gugat yang dilakukan sang istri.

Hal ini berdasar data Laporan Tentang Perkara Yang Diterima Tahun 2018 Pengadilan Agama Kota Surabaya hingga bulan Oktober. Rinciannya, sebanyak 3.516 cerai gugat dan sebanyak 1.608 cerai talak.

“Ini data yang masuk ke kita mulai Januari hingga bulan Oktober 2018. Kalau bulan ini belum masuk,” ujar Totok selaku Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama, Kota Surabaya, Jumat (16/11/2018).

Namun, perkara yang masuk tersebut tidak semuanya telah diputus pihak Pengadilan Agama Kota Surabaya. Totok menyebut, sedikitnya 4.409 perkara perceraian dengan 1.335 karena cerai talak oleh suami dan sisanya, atau sebanyak 3.074 terjadi atas cerai gugat yang dilayangkan sang istri.

“Angka ini cenderung meningkat daripada tahun sebelumnya,” ucapnya.

Selain perkara perceraian, pihaknya juga menangani sejumlah perkara lain seperti perwalian, asal usul anak, isbat nikah, dispensasi kawin, wali adhol, ekonomi syariah, kewarisan, hibah hingga penetapan ahli waris. Total perkara secara keseluruhan yang masuk ke meja Pengadilan Agama Kota Surabaya sebanyak 7.273 perkara.

Meski perkara tersebut oleh masyarakat sudah didaftarkan dalam sidang Pengadilan Agama Kota Surabaya. kata Totok, tidak serta merta ada keputusan. Karena tak jarang, para pemohon belakangan kemudian mencabut perkara yang ada.

“Tahun ini, ada 583 perkara yang dicabut para pemohon, biasanya ada mediasi atau musyawarah dan ada islah disana,” tutupnya.