Peristiwa

Masa Pandemi Covid-19, Jumlah Perceraian di Tulungagung Menurun

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Hingga akhir Agustus 2020, jumlah perceraian di Tulungagung, Jawa Timur, menurun. Dari catatan Pengadilan Agama Tulungagung, penurunan mencapai 5 persen.

Kasi Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Nuril Huda mengatakan, hingga bulan ini dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu, dari kalkulasi angka terdapat penurunan perceraian 5 persen.

“Agak turun sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya, dalam durasi bulan yang sama,” kata Nuril Huda, Selasa (1/9/2020).

Nuril memaparkan, di masa pandemi Covid-19 ini, per 31 Agustus 2020, ada sekitar 2.000 pengajuan kasus perceraian. Jumlah itu pun, merupakan kalkulasi dari kasus cerai pada tahun 2019 yang masih menyisakan 438 perkara.

“Khusus perceraian, sampai tanggal 31 Agustus 2020, sekitar 2.000 kasus. Sisanya dalam kasus gugatan berjumlah sebanyak 2.111 kasus merupakan kasus waris, harta bersama dan lain-lain,” kata Nuril.

Dari data yang masuk, penyebab perceraian, lanjut Nur, tetap seperti tahun sebelumnya. Yakni masalah ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak.

Pada tahun 2019, ada 3.783 perkara yang masuk. Dari jumlah itu, permohonan perceraian didominasi perempuan yang mencapai 60 persen, berbanding 40 persen.

Dari total perkara yang diajukan pihak perempuan itu, 40 persen berstatus domisili di luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kemudian, dari total jumlah perkara perceraian itu, 35 persen di antaranya yang menjadi faktor adalah meninggalkan salah satu pihak atau pasangan dan faktor ekonomi.

Dari jumlah tersebut, 30 persen di antaranya adalah karena pengaruh adanya pihak ketiga atau perselingkuhan.