Hukum

Kasus Perceraian di Trenggalek Tinggi, Didominasi Faktor Ekonomi dan Orang Ketiga

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, tercatat sebanyak 2.618 perkara yang masuk, sejak awal tahun hingga bulan November 2018. Sementara perkara yang telah diputuskan sebanyak 2.566 kasus.

Menurut Achmad Romli Panitera Muda Hukum PA Trenggalek mengatakan, PA sendiri menangani 30 perkara. Seperti tahun ini ada perkara perwalian sebanyak 4 perkara, pengesahan anak 2, poligami 2 dan pembatalan perkawinan 1 perkara. Perubahan identitas akte nikah ada 800 perkara dan isbat nikah 16 perkara.

“Tahun 2018 ini, tercatat perkara masuk sebanyak 2.618 dan 2.566 perkara yang telah diputuskan. Dari data tersebut cerai gugat berjumlah 1.277 perkara masuk dan 1.068 sudah putus. Sedangkan untuk cerai talak sebanyak 582 perkara masuk dan 452 perkara putus,” ucapnya, Senin (17/12/2018).

Dikatakan Romli, cerai gugat tahun ini masih dominasi dengan beberapa kasus, yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggalkan salah satu pihak, masalah ekonomi dan orang ketiga.

“Untuk faktor ekonomi dan orang ketiga masih mendominasi. Sementara dari faktor TKW tahun ini menurun, hanya sekitar 3 persen saja dari perkara yang diputuskan. Proses pengajuannya ada yang sebagian pulang dan ada yang membuat kuasa dari tempat kerja dengan legalisir kedutaan. Untuk dispensasi meningkat ada 58 perkara, dengan kebanyakan permasalahan hamil diluar nikah,” tururnya

Dari perkara perceraian sendiri Romli mengungkapkan bahwa mediasi terus dimaksimalkan. Selain itu hakim tetap mengusahakan perdamaian hingga moderator sendiri juga disiapkan. “Permasalahan itu terjadi, lantaran perdamaian minim sekali dari masing-masing pihak. Keinginannya kebanyakan sangat berbeda dan rata-rata tidak memiliki keinginan sama-sama berdamai membina rumah tangga kembali,” imbuhnya.

Seharusnya, tambah Romli, jika salah satu masih berkeinginan berdamai, maka kedua belah pihak juga harus berusaha mencoba menjalani pendekatan. Namun ketika ditanya saat mediasi hanya mengatakan ingin mempertahankan rumah tangga, namun tidak ada upaya untuk mendekati pihak lainnya.

“Misalkan, kalau memang tergugat ingin upaya damai maka ia juga harus berupaya mengambil hati penggugat itu. Agar penggugat bisa luluh hatinya dan kembali berdamai. Namun jika yang bersangkutan tidak ada upaya pendekatan, maka upaya mediasi juga akan kesulitan,” pungkasnya.