FaktualNews.co

Penjual dan Pengedar Miras di Mojokerto, Dikenakan Pidana 12 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1081 kali Penulis:
Penjual dan Pengedar Miras di Mojokerto, Dikenakan Pidana 12 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Amanu/
Pemusnahan miras di Mapolres Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto, bersama Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 503/Mayangkara, Kodim 0815 Mojokerto serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan ribuan botol miras dari berbagai merek, Sabtu (29/12/2018).

Dalam kegiatan ini, Polres Mojokerto juga memusnahkan knalpot bring hasil sitaan, dalam operasi menjelang perayaan akhir tahun 2018. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dipotong.

Ribuan botol miras dari berbagai jenis ini di musnahkan dihalaman Polres Mojokerto. Miras ini sebagian besar merupakan hasil pengerebekan pabrik miras di dua lokasi yang berada di Kecamatan Kutorejo dan Kecamatan Dlanggu.

Jumlah barang bukti hasil penindakan miras selama satu tahun di wilayah hukum Polres Mojokerto sebanyak 1.963 botol berbagai jenis. Terdiri dari 1.680 botol jenis arak dan 834 botol minuman beralkohol pabrikan.

“Tujuannya mengurangi atau mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan. Kita juga melakukan penertiban dengan masyarakat agar tidak terlalu sering melakukan kegiatan minum-minum miras karena dampaknya ke masyarakat merugikan,” jelas Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Hariyanto.

Menurut Kapolres, para penjual dan pemilik pabrik miras ini tidak akan dikenakan pasal tidak pidana ringan atau tipiring. Hal ini di lakukan, menyusul bahaya Miras sendiri dengan jumlah korban jiwa yang terjadi selama ini.

“Sesuai dengan keputusan Polda Jatim tahun kemarin, tidak ada lagi tipiring. Untuk siapapun yang terlibat dalam miras akan dikenakan pidana umum, dengan pasal 204 yang akan di sertakan dengan undang undang Kesehatan ancaman 12 tahun pidana. Kalau kita tipiring, sangat ironis tentunya, ditambah hukumannya juga cukup ringan,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin