Lagi, Kurir Obat Terlarang di Pasuruan Dibekuk Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, polisi terus lakukan pemburuan terhadap pengedar barang terlarang tersebut. Kali ini seorang pemuda desa yang diduga sebagai pengedar diringkus, pada Rabu (2/1/2019), siang. Penangkapan pada pelaku ini, seusai polisi memburunya di beberapa lokasi digunakan transaksi.
Cahyono (25), warga Dusun Damarjati, Desa Karangjati, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini, dugaan merupakan pengedar yang menguasai medan peredaran barang haram di Pasuruan.”Dia ditangkap di pinggir jalan Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, Kamis (3/1/2019).
Pelaku disinyalir sudah lama menjadi perantara transaksi Narkotika Golongan I jenis Sabu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 kantong plastik kecil yang berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 0,85 gram dan 0,34 gram, 1 buah Handphone dan 1 buah dompet warna coklat milik pelaku.
Polisi terus mengembangkan kasus peredaran barang haram tersebut. Karena pelaku dugaan merupakan jaringan pengedar antar daerah. “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Nanang.