Kisah Pilu Tukang Becak di Kendari, Jadi Korban Tabrak Lari Malah Dibui
KENDARI, FaktualNews.co – Nasib nahas menimpa Rasilu, seorang tukang becak di Ambon. Kendati dia sebagai korban tabrak lari, namun dia justru harus menjalani hukuman atas putusan hakim yang mengadilinya.
Karena nasibnya itu, kini Rasilu ramai jadi perbincangan pasca vonis Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap dirinya selama 18 bulan penjara. Pasalnya, Rasilu merupakan korban tabrak lari, sayangnya salah seorang penumpangnya meninggal.
Wa Oni, istri Rasilu menuturkan, jika suaminya baru dua bulan berada di Ambon, lalu mendapatkan musibah tersebut. “Padahal baru dua bulan, langsung dapat musibah, kasihan,” tuturnya kepada detikcom, Rabu (6/3/2019).
Selama ini Rasilu, suaminya memang sering merantau. Pasalnya, di desanya suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga harus merantau di kampung orang untuk menghidupi sang istri dan kelima anaknya.
“Kalau di kampung mau kerja apa? Tidak ada pekerjaannya. Kalau di sana (Ambon) bapak sewa becak orang, penghasilannya lumayan,” ujarnya.
Wa Oni mengatakan, jika Rasilu berada di kampung halamannya, Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak lama karena harus kembali merantau guna memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Biasanya dekat lebaran, bapak pulang bawakan kami uang. Lalu beberapa hari setelah lebaran bapak kembali lagi di Ambon,” katanya.
Kini, Rasilu yang sebagai kepala rumah tangganya ditahan dan ia pun merasa kesulitan menghidupi dirinya dan kelima anaknya. Wa Oni hanya berharap agar suaminya mendapat keringanan dan bisa segera dibebaskan. Ia juga sempat berkeluh jika sampai saat ini ia tidak dapat menjenguk suaminya.
“Saya memang ditelpon, katanya datang lihat bapak, tapi biaya dari mana, kita hidup di sini saja susah,” pungkasnya seraya menarik nafas panjang.