Eksepsi Ditolak, JPU Hadirkan Saksi Memberatkan Kasus KUR Bank Jatim di Jombang
SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, menolak eksepsi terdakwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Jatim cabang Jombang, Siswo Iryana.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa dakwaan penuntut umum memenuhi syarat materil.
“Mengadili, keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah ketika membacakan putusan sela yang digelar di ruang sidang Sari, Kamis (4/4/2019).
“Maka majelis berkesimpulan keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum tidak beralasan dan tidak dapat diterima seluruhnya. Maka surat dakwaan JPU Jombang sah dan dijadikan dasar untuk mengadili dan memeriksa terdakwa,” tutur Agus.
Ditolaknya eksepsi tersebut, maka agenda sidang secara otomatis dilanjutkan pemeriksaan para saksi terhadap perkara mantan anggota DPRD Kabupaten Jombang priode 2009-2014 silam itu.
“Saksi belum ada yang mulia,” ucap Yoga, JPU Kejari Jombang.
JPU Hadirkan Saksi Memberatkan Kasus KUR Fiktif Bank Jatim
Majelis pun akhirnya memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. Namun, majelis meminta agar sidang dilaksanakan dua kali dalam sepekan yaitu pada hari Kamis dan Jumat.
JPU Kejari Jombang, Yoga mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 25-30 saksi untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah. “Kalau pekan depan sekitar 7 saksi yang akan kami hadirkan,” tegasnya, Kamis (4/4/2019).
Sekedar diketahui, Siswo Iryana yang merupakan mantan anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 didakwa dengan sengaja memperkaya diri sendiri dengan modus mengajukan KUR di Bank Jatim cabang Jombang untuk 55 debitur sejak tahun 2010-2012 silam.
Namun, pengajuan KUR itu disetujui sebanyak 30 debitur. Faktanya, debitur yang diajukan untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima sesuai yang diajukan terdakwa. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp. 12,8 miliar. Perbuatan terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain terdakwa, kasus korupsi yang total dana KUR yang dicairkan Bank milik Pemprov Jatim cabang Jombang berjumlah Rp 24,8 miliar itu juga sudah menyeret pelaku lainnya yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.