Wabah Corona, Begini Cara Pelaksanaan Pernikahan di Tulungagung
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sejumlah agenda pernikahan di Kabupaten Tulungagung terkena dampak wabah covid-19. Kemenag Tulungagung sejak Senin (23/03/2020) lalu telah menutup Kantor Urusan Agama (KUA), kecuali pelayanan administrasi dan pencatatan nikah.
Bagi penyelenggara pernikahan, agenda keramaian dalam ijab kabul harus ditiadakan sebagai salah satu ketentuan di masa pandemi corona.
Kasi Bimas Kemenag Tulungagung, Supriyono, menyatakan jika sementara waktu meniadakan sebagian layanan KUA guna pencegahan penyebaran virus corona. “Semua kantor tutup layanan sampai tanggal 31 Maret nanti,” jelasnya, Kamis (26/03/2020).
Meski demikian, untuk para calon pengantin yang telah mendaftar tetap akan dilayani, namun dengan ketentuan. “Tetap dilayani, dengan Protap (Prosedur Tetap, red) tertentu,” paparnya.
Supriyono menambahkan soal Protap tersebut, jika akad nikah dilaksanakan di KUA maka membatasi jumlah pengantar hanya 10 orang. Calon pengantin (Catin) dan keluarga harus cuci tangan sebelum masjk kantor dan mengenakan masker. Petugas, wali nikah dan catin laki-laki harus menggunakan sarung tangan saat ijab kabul.
Kemudian, jelas Supriyono, jika akad nikah berlangsung di luar KUA, ruangan akad nikah harus terbuka, membatasi jumlah orang dibawah 10 orang, dan menggunakan sarung tangan serta masker.
Menurut Supriyono, data agenda pernikahan selama masa physical distancing, pihak Kemenag mengaku belum mengetahui data secara pasti. Dia menyebut penghitungan dilakukan setiap akhir bulan.
“Ya belum tahu, karena belum dilaporkan. Laporanya nanti akhir bulan jumlahnya,” pungkasnya.