Hukum

Sejumlah Nama Kepala Dinas Sidoarjo Diungkap Jaksa KPK

Sidang Dua Rekanan Penyuap Bupati Nonaktif Saiful Ilah

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang dua terdakwa penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo semakin menarik.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengungkap sejumlah nama kepala dinas terkait pemberian uang antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta kepada Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.

Pemberian uang tersebut diungkap JPU KPK setelah mendengarkan ketetangan saksi Novianto, Ajudan Bupati yang menjelaskan mendapat titipan tas hitam yang diterima Budiman, protokol dari terdakwa Ibnu Gopur.

“Pak Budiman pesan ke saya, (tas hitam) untuk disampaikan ke Pak Bupati,” ucap Novianto, Jum’at (17/4/2020).

Ia mengaku tas tersebut belum sempat disampaikan ke bupati karena masih ada tamu, namun petugas KPK sudah mengamankan lebih dulu.



Mendengar keterangan tersebut, JPU KPK lalu menanyakan terkait pemberian di luar yang diberikan terdakwa Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. “Apakah ada pemberian dari pihak lain,” tanya JPU KPK yang diamini saksi.

JPU KPK lalu mengingatkan BAP Novianto nomor 21 saat diperiksa ditingkat penyidikan. JPU KPK lalu membacakan dan menyebut adanya pemberian makanan, minuman dan parsel dari perusahaan. Bahkan, JPU KPK menyebut sejumlah nama kepala dinas yang memberikan uang kisaran Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

“Apakah benar ini keterangan saksi ,” tanya JPU KPK yang diamini saksi.

Selain kesaksian tersebut, JPU KPK juga mencecar pertanyaan kepada Budiman, Protokol Bupati Sidoarjo terkait tas hitam yang dititipkan kepada Novianto untuk disampaikan ke bupati.

Budiman juga membenarkan jika tas tersebut diterima dari terdakwa Gopur yang saat itu datang bersama terdakwa Totok Sumedi dan Iwan di Pendopo Delta Wibawa.

Meski demikian, Lufsiana, anggota majelis hakim meminta agar KPK mendalami dari apa yang terungkap di persidangan. Termasuk, terkait kerugian negara yang sudah dikembalikan.



“Ingat ya, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana yang dilakukan,” ucap Lufsiana mengingatkan kepada semua saksi.

Selain itu, Budiman juga mengaku pada 31 Desember 2019 ditelepon terdakwa Gopur untuk menyampaikan kepada bupati jika uangnya yang ada di bank belum bisa cair.

Dalam sidang kali ini, selain Novianto dan Budiman, JPU KPK juga menghadirkan 6 saksi lainnya yaitu dua saksi rekanan Iwan dan Priyanto alias Entuk.

Kemudian, dua saksi dari anak buah Ibnu Gopur yaitu Wahyu Soni, Direktur PT Kharisma Bina Kontruksi (pemenang proyek jalan Candi-Prasung) dan Suparni, istri Ibnu Gopur yang juga Komisaris PT Rudi Jaya Beton (pemenang proyek Wisma Atlet).

Sedangkan dua saksi lainnya yaitu Aan Agus, Pokja ULP proyek Pasar Porong dan Purwanto, Kasi di Dinas P2CKTR yang juga orang dekat Kadis PUBM SDA Sunarti Setyaningsih.



Sementara usai sidang, JPU KPK Arif Suhermanto ketika dikonfirmasi terkait fakta persidangan mengaku saat ini fokus menyidangkan dua terdakwa pemberi suap kepada penyelenggara tersebut.

“Kalau yang terungkap dari fakta persidangan nanti akan kami sampaikan (pimpinan KPK). Untuk kali ini kami fokus di dua terdakwa ini dulu,” ucapnya kepada wartawan FaktualNews.co.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi, dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan dua pejabat Dinas PUBM SDA yaitu Kadis PUBSDA dan Ppkom, Sunarti Setyaningsih dan Judi Tetrahastoto serta Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua terdakwa yang diadili melalui video call tersebut didakwa memberikan suap total sebesar Rp 1,675 miliar sejak Juli 2019 hingga Januari 2020.

Uang tersebut untuk pengondisian sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang dimenangkan kedua terdakwa.