FaktualNews.co

Ayah di Blitar Perkosa Anak Tiri, Alasannya Korban Sering Pakai Celana Pendek

Hukum     Dibaca : 3460 kali Penulis:
Ayah di Blitar Perkosa Anak Tiri, Alasannya Korban Sering Pakai Celana Pendek
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Wakapolres Blitar Kompol Arif Kristanto bersama Kasatreskrim Polres Bitar AKP Donny menujukan barang bukti saat rilis di Mapolres Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – P (58) warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar yang sebelumnya diberitakan tega menyetubuhi anak tirinya yang berinisal WSM (14), mengaku karena tak kuat menahan dorongan seksnya. Selain karena ditinggal istrinya menjadi TKW, pelaku mengaku tak tahan melihat anak tirinya sering memakai celana pendek.

Wakapolres Blitar Kompol Arif Kristianto mengatakan, pelaku ini mencabuli anak tirinya mulai umur 10 tahun. Alasanya khilaf karena korban sering memakai celana pendek. Selain itu pelaku juga beralasan sudah lama tidak berhubungan badan karena sejak tahun 2012 ditingal istrinya menjadi TKW.

“Dari pengakuan pelaku, dia menyetubuhi anak tirinya delapan kali. Setiap aksinya pelaku mengacam tidak akan memberi uang jajan jika korban tidak mau disetubuhi,” tereang Arif Kristianto, Senin (20/4/2020).



Lebih lanjut Arif menambahkan, selama empat tahun kasus tersebut dipendam oleh korban. Dia baru berani mengungkap ketika kakak kandungnya dari Kediri berkunjung. Korban pun menceritakan kelakuan bapak tirinya itu.

Tidak terima dengan kelakuan pelaku, kakak korban akhirnya melapor ke Mapolres Blitar. “Begitu kakak kandungnya datang ke rumahnya, korban bercerita terkait korban yang disetubuhi bapak tirinya. Lalu kakaknya melaporkan ke Polres Blitar,” pungkas Arif.

Di depan awak media pelaku PNR mengaku dirinya khilaf. Dia melakukan perbuatan bejat itu sejak anak tirinya masih kelas 4 SD. Saat itu korban tidur bareng dengan dirinya.

“Saya khilaf. Saya menyesal. Pada saat itu saya ancam tidak saya kasih uang jajan kalau tidak mau saya ajak berhubungan. Sewaktu SD saya kasih Rp.5.000 setelah masuk SMP saya kasih Rp 10.000,” kata pelaku menjawab pertanyaan awak media.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tantang pemerkosaan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh