FaktualNews.co

Selesai Bipartit, SPSI Kota Probolinggo Sayangkan Kasus PHK Apotik Sumber Waras Dihearing

Peristiwa     Dibaca : 987 kali Penulis:
Selesai Bipartit, SPSI Kota Probolinggo Sayangkan Kasus PHK Apotik Sumber Waras Dihearing
FaktualNews.co/Mojo
Yuliati (tengah) dan kuasa hukumnya saat RDP di DPRD Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Kota Probolinggo, menyayangkan kasus PHK sepihak di Apotik Sumber Waras dibawa ke meja hearing. Padahal kasus perseteruan antara karyawan dengan pemilik Apotik Sumber Waras, sudah selesai pada Senin (27/4/2020) kemarin.

Hal tersebut diungkap Ketua FSPSI setempat, Faisol, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD setempat, Rabu (29/4/2020) siang. RDP juga dihadiri Citro Hendi pemilik Apotik, Badan Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (BPPMPSP) dan karyawan yang di PHK Yuliati, didampingi kuasa hukumnya Siti dan kawan-kawan.

Faisol mengatakan, hearing seharusnya tidak dilakukan, sebab perseteruan Yuliati dengan Citro Hendi, pemilik Apotik Sumber Waras, sudah diselesaikan Bipatrit. SPSI sebagai penengah dari PHK dengan alasan Yuliati terkena virus Corona.

“Kami yang menengahi kasus ini dan sudah selesai. Masing-masing pihak sudah sepakat. Yuliati sudah menerima pesangon dari Sumber Waras,” tegasnya.

Jika permasalahan sudah selesai di bipatrit, maka tidak persoalan PHK sepihak tersebut, tidak perlu dibawa ke jenjang berikutnya (Tripartit). Pihak Badan perizinan dan ketenagakerjaan, cukup mendapat tembusan dari Konfederasi SPSI.

“Undang-undang menyatakan begitu. Tidak perlu dibawa ke tripartit kalau selesai di bipartit. Hanya saja kami belum sempat kirim surat tembusannya ke Badan Perizinan dan Ketenagakerjaan,” katanya.

Faisol juga menyayangkan pihak Yuliati yang melapor ke komisi III sehingga pemutusan kerja dengan alasan Covid-19 tersebut dihearing. Meski begitu, Faisol tidak mempermasalahkan karena Apotik Sumber Waras belum memberikan surat pengalaman kerja (SPK) yang diminta
mantan karyawannya tersebut. “Kami berharap Sumber Waras segera memberikan SPK ke Yuliati,” tutupnya.

Sementara itu Siti, kuasa hukum Yuliati membenarkan, kalau kliennya sudah menerima persangon. Namun, Apotik Sumber Waras belum menyerahkan SPK yang diminta kliennya. Siti berharap SPK segera diberikan, karena akan dipakai mencari kerja kliennya.

“Klien kami segera mencari pekerjaan lain. Kami butuh SPK. Kami berharap pimpinan apotik segera membuatkan,” katanya.

Jika semua tuntutannya terpenuhi, Siti tidak akan membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian. Mengingat, seluruh yang terlibat dalam permasalahan tersebut sudah saling menyadari dan saling meminta maaf serta sudah memenuhi tuntutannya.

“Saya rasa semuanya klir, tinggal SPK-nya. Kewajiban kami membuktikan klien kami tidak positif Covid-19 sudah kami penuhi. Klien kami negatif, tidak positif seperti tuduhan Apotik Sumber Waras,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Agus Riyanto mengaku, tidak tahu kalau kasus PHK dengan alasan virus corona tersebut sudah selesai di tingkat bipatrit. Mengingat, pihaknya mendapat laporan permintaan RDP atau hearing dari kuasa hukum Yuliati, Sabtu kemarin. Sedang RDP bias digelar 4 haru kemudian, yakni Rabu (29/4/2020).

“Maaf kami dapat laporan Sabtu kemarin. Sedang kasus ini selesai dua hari kemudian yakni, Senin. Seandainya pelapor atau konfederasi SPSI bersurat pemberitahuan ke kami, RDP tidak akan kami gelar. Tapi tak apalah, yang penting semuanya sudah selesai. Kami minta Sumber Waras membuatkan SPK dan segera diserahkan ke Yuliati,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags