SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan anggota DPRD Jombang dan orang kepercayaannya, Wulang Suhardi dan Supaim akhirnya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/6/2020).
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi KUR fiktif Bank Jatim cabang Jombang tahun 2011-2012.
“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ucap Dede Suryaman, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Chandra.
Meski demikian, putusan yang dijatuhkan kedua terdakwa yang dibacakan secara bergantian karena berkas penuntutan terpisah (split) tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.
Sebagaimana diketahui, Wulang Suhardi dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Supaim dituntut hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Meski demikian, majelis hakim sepakat dengan penuntut umum bahwa unsur-unsur yang didakwakan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terpenuhi.
Sementara dalam amar putusan majelis hakim menguraikan bahwa terdakwa Wulang bermain dengan pimpinan Bank Jatim cabang Jombang Bambang Waluyo (terpidana) agar meloloskan 11 debitur yang sudah diaturnya tersebut diloloskan menerima KUR Bank Jatim.
Terdakwa kemudian memerintahkan Supaim untuk mengurusi urusan yang di lapangan untuk merekayasa seakan-akan para debitur tersebut memiliki usaha perkebunan tebu. Bagitupun saat pencairan, para dibebitur hanya dipanggil untuk tanda tangan pencairan saja.
Selanjutnya uang yang cair tersebut dipindah ke rekening Supaim atas perintah Wulang Suhardi. Baru setelah itu, uang tersebut ditrasfer ke rekening istri terdakwa Wulang Suhardi, Aminatus Sholihah. Justru, menurut majelis hakim, para kreditur yang digunakan namanya tidak pernah menerima uang tersebut.
Majelis hakim menilai kerugian negara KUR Fiktif cabang Jombang sebesar Rp 5,4 miliar dinikmati terdakwa Wulang Suhardi dan istrinya Aminatus Sholihah dan Supaim.
Meski demikian, kerugian tersebut tidak dibebankan kepada terdakwa karena sudah dibebankan kepada Bambang Waluyo, Kepala Bank Jatim cabang Jombang yang sudah diadili lebih dulu dan sudah incrach.
Sementara, kasus KUR Fiktif Bank Jatim cabang Jombang ini juga telah menyeret pelaku lainnya dan sudah diadili yaitu Siswo Iriana, anggota DPRD Jombang Periode 2009-2014.
Terkait terdakwa Wulang, Supaim dan Siswo diproses penyidik Kejati Jawa Timur. Bahkan, santer kasus tersebut berjuluk KUR fiktif Bank Jatim cabang Jombang jilid 2.
Sementara lebih lama lagi, kasus tersebut juga sudah menyeret 12 pegawai Bank Jatim Cabang Jombang, diantaranya Bambang Waluyo selaku Kepala Cabang dan 2 penyelia serta 9 analisis.
Mereka merupakan KUR fiktif Bank Jatim cabang Jombang jilid 1 yang ditangani penyidik Polda Jatim.