Perjuangkan Nasib, 5 Pekerja PT Sulindo Datangi Wali Kota Probolinggo dan DPRD
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Lima pekerja PT Sulindo yang didampingi istrinya, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 9.30 WIB, mengadukan nasibnya. Tak hanya ke Wali Kota, pekerja yang belum jelas statusnya tersebut juga wadul ke DPRD Kota Probolinggo.
Mereka yang didampingi DPC Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota setempat. ditemui Wali Kota Hadi Zainal Abidin, dan Kapolres AKBP Ambariyadi Wijaya, di ruang transit kantor Wali Kota. Sedang di kantor dewan, mereka ditemui Komisi III dan Ketua DPRD di ruang Komisi III.
Kepada dua institusi pemerintah tersebut, mereka mengadukan nasibnya yang hingga kini terkatung-katung. Setelah dimutasi oleh perusahaannya (PT Sulindo) ke perusahaan ekspor ikan segar di Kabupaten Tuban. Mereka tidak lagi bisa bekerja di PT Sulindo, padahal belum diberhentikan.
“Kami minta untuk absen setiap hari. Karena mereka belum di-PHK dari perusahaannya. Dengan harapan, selama menunggu kepastian mereka tetap digaji,” ujar Faisol, Ketua Konfederasi DPC SPSI, usai bertemu dengan Wali Kota.
Disebutkan, kelima karyawan itu menolak dimutasi ke Tuban, selain karena jauh dengan rumah tinggalnya, statusnya dianggap karyawan baru. Padahal, mereka bekerja di PT Sulindo ada yang 19 tahun dan 20 tahun.
“Kalau bekerja di perusahaan lain kan bikin perjanjian baru. Dan masa kerjanya juga baru. Pengalaman 19 sampai 20 tahun itu, hangus,” tandasnya.
Faisol tidak memungkiri kalau mutasi karyawan itu menurut Undang-undang Ketenagakerjaan dibolehkan. Asal satu perusahaan dan mekanisme yang ada di perjanjian dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama, berjalan.
“Kalau semua itu dipenuhi, mutasi sah-sah saja. Tapi satu perusahaan. Kalau kasus ini kan beda perusahaan,” jelasnya.
Karena beda perusahaan, meski produknya sama, Faisol menyebut, PT Sulindo melanggar Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90. Permasalahan tersebut pernah dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD, namun tidak membuahkan hasil.
Kemudian pihaknya membawa permasalahan itu ke ranah mediasi, yang difasilitasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja. Meski proses mediasi berlangsung hingga tiga kali, namun belum ada kata sepakat.
“Satu yang belum dipenuhi PT Sulindo. Gaji karyawan selama mediasi belum dipenuhi. Di undang-undang ketenagakerjaan pasal 156 itu, selama proses mediasi karyawan harus digaji penuh,” tambahnya.
Karena proses mediasi alot, Faisol meminta Pemkot untuk tegas dan membantu warganya yang bermasalah dengan perusahaan tempatnya bekerja. Pemkot harus menanyakan perizinan, SOP, limbah dan orang asing yang bekerja di sana.
“Pemkot harus menelusuri itu. Ya, paling tidak, administrasinya dievaluasi,” pungkasnya.
Terpisah, usai bertemu dengan lima karyawan yang hendak dimutasi dan DPC SPSI, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib menegaskan, pihaknya akan mengagendakan hearing bersama pimpinan dewan. Sebab, hearing yang dilakukan komisi III sebelumnya, tidak membuahkan hasil.
“Nanti Pimpinan DPRD yang akan turun tangan mengatasi permasalahan ini,” tegasnya.
Pimpinan dewan bersama karyawan dan pemilik perusahaan, serta OPD terkait akan melakukan hearing. Mujib berharap, karyawan dan perusahaan yang bertikai bisa duduk bareng untuk mencari solusi terbaik. Dan saat hearing nanti, yang hadir dari pihak perusahaan, orang yang bisa mengambil keputusan. “Ya, agar permasalahan ini cepat selesai,” tambahnya.
Mujib meminta PT Sulindo yang berlokasi di areal pelabuhan Tanjung Tembaga untuk memenuhi hak dan kewajiban karyawannya, begitu pula dengan karyawannya. Jika nantinya perusahaan tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya sesuai Undang-undang, Mujib akan menelusuri administrasinya.
“Kalau tidak dipenuhi, kami rekomendasikan untuk ditertibkan. Ya, administrasi PT Sulindo,” tandasnya.