FaktualNews.co

Warga Terdampak Bendungan Semantok Konsultasi Pengajuan Gugatan Hasil Appraisal ke PN

Peristiwa     Dibaca : 1271 kali Penulis:
Warga Terdampak Bendungan Semantok Konsultasi Pengajuan Gugatan Hasil Appraisal ke PN
FaktualNews.co/R.M Gawat
Sejumlah wargga terdampak bendungan Semantok berkonsultasi ke PN Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co – Belasan warga dari Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (13/ 07/ 2020).

Mereka merupakan warga terdampak pembangunan bendungan semantok.

Dalam pantauan media ini, belasan warga tersebut satu persatu masuk sembari diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas keamanan PN Nganjuk. Selanjutnya, perwakilan dari warga menyampaikan tujuan kedatangannya kepada petugas PN Nganjuk.



Belasan warga ini kemudian ditemui Pronggo Joyonegara, Humas PN Nganjuk bersama Supriadi Panitera PN Nganjuk di ruang mediasi. Dalam forum tersebut, perwakilan warga menyampaikan bahwa kedatangannya ingin menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan gugatan keberatan atas hasil appraisal.

“Jadi kami ini ingin tahu dulu persyaratannya seperti apa sebelum mengajukan gugatan. Dan tadi sudah dikasi tahu dari pihak PN,” kata Widji Hartatik, salah satu perwakilan warga saat ditemui usai pertemuan dengan pihak PN Nganjuk.

Selain itu, warga juga menanyakan uang panjar saat pertemuan tersebut. Diketahui uang panjar atau biaya administrasi gugatan di PN berkisar antara Rp 1,4 juta hingga Rp 2 juta per orang.



“Kami akhirnya juga tahu kalau uang panjar untuk setiap warga itu ternyata mahal. Padahal kami mayoritas dari keluarga yang ekonominya dibawah. Untuk biaya sehari-hari saja kami kesulitan, berjuang mendapatkan harga layak untuk tanah dan bangunan milik kami ini ternyata tidak mudah,” ujar Hartatik.

Sementara itu, pihak PN Nganjuk selain membeberkan persyaratan pengajuan gugatan seperti yang diminta warga juga menyampaikan supaya persoalan hasil appraisal sebaiknya bisa diselesaikan secara musyawarah.

“Alangkah baiknya kalau diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kalau dibawa ke pengadilan, ya seperti yang sudah kami jelaskan tadi persyaratannya. Soal hasil sidang seperti apa, bisa dilihatnya nanti saat sidangnya sudah berjalan,” jelas Pronggo Joyonegoro.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh